MAGETAN – [Jatimnesia.com]- Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magetan ditentukan akhir November mendatang. Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan baru akan mengusulkan UMK Tahun depan pada 22 November mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan Gatot Sapto menyebut 30 November akan diumumkan UMK Tahun 2023 oleh Pemerintah Propinsi ( Pemprov) Jawa Timur. ” 14 November rapat dewan pengupahan, 22 November mengirimkan usulan UMK ke Gubernur dan 30 November penetapan Gubernur Tentang UMK se-Jatim,” kata Kepala Disnaker Magetan, Senin (7/11).
Gatot Sapto mengaku baru akan mengikuti sosialisasi UMK Tahun 2023 di Pemprov Jatim, Selasa ( 8/11). ” Besok pagi baru ada acara sosialisasi di Jatim,” ungkap Kadisnaker Magetan.
Tahun ini, besaran UMK Magetan sebesar Rp 1.957.329.43. Angka tersebut naik Rp 19,007,00 dari UMK Tahun 2021. ” Tahun 2022 sebesar Rp 1.957.329.43,” pungkas Gatot Sapto.