MAGETAN [ Jatimnesia.com]- Sebanyak 28 Calon Jamaah Haji (CJH) dari Kabupaten Magetan batal berangkat. Jika sebelumnya terdata 514 orang yang mendaftar kini tinggal 486 CJH.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kemeterian Agama (Kemenag) Magetan, Imam Subakti mengatakan, selain mutasi CJH yang gagal terbang ke tanah suci karena telah meninggal dunia. ” Mutasi dan meninggal dunia,” kata Imam Subakti, Jumat (5/5).
Selain itu, dari 486 CJH sebanyak 6 orang juga belum ada konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) reguler sebesar Rp 55 Juta hingga batas akhir pembayaran Tanggal 5 Mei 2023. ” Ada enam orang termasuk kategori lunas tunda, jadi nanti tinggal konfirmasi ke bank yang kemudian diberi surat keterangan sebagai bukti lunas, ” jelasnya.
Imam berharap para jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji dapat menjaga diri selama di tanah suci dan selamat kembali ke rumah. ” Semoga dapat menjaga diri datang selamat dan pulang selamat, serta menjadi haji yang mabrur, ” pungkasnya.