• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Kesehatan

Rabu, 15 Desember 2021 - 17:13 WIB

53.198 Anak Di Magetan Ditarget Terima Vaksin.

Vaksinasi Anak (Jatimnesia).

Vaksinasi Anak (Jatimnesia).

MAGETAN (Jatimnesia.com)– Sebanyak 53.198 anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Magetan bakal disuntik vaksin. Data tersebut dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengacu hasil sensus Penduduk Kabupaten Magetan Tahun 2020.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Magetan, dr. Rohmad Hidayat, menyebut jika Kabupaten Magetan merupakan 21 Kota/Kabupaten di Indonesia yang direstui menggelar vaksin anak. ” Kick Off akan digelar 21 Desember mendatang di SDN Komplek dengan jumlah 300 dosis “, kata dr, Rohmad Hidayat, Plt Kadinkes Kabupaten Magetan, Rabu (15/12).

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Kota Madiun Dilaporkan Bertambah.

Vaksin anak selanjutnya akan dilaksanakan secara reguler melalui layanan 22 Puskesmas di Kabupaten Magetan. ” Pelaksanaan vaksin anak selanjutnya akan dijadwalkan oleh Puskesmas wilayah setempat “, ungkap Kadinkes Kabupaten Magetan.

Vaksin yang diamini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk anak yakni Sinovac dan CoronaVac. Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan akan mengajukan pasokan Sinovac maupun CoronaVac kepada Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk mencukupi kebutuhan 53 ribu anak yang wajib vaksin.

Sementara untuk Kick Off mendatang Dinkes Kabupaten Magetan akan memakai stok vaksin yang saat ini tersedia 12 ribu dosis. ” Untuk Kick Off besok akan memakai stok. Stok 12 ribu ini akan digunakan untuk mengejar vaksin dosis 2 masyarakat,” jelas dr. Rohmad Hidayat.

Baca Juga :  Bupati Madiun Ajak Sinergitas Tangani Bencana.

Sebagai informasi, pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 Jawa Bali periode 14 Desember 2021 – 3 Januari 2022 Kabupaten Magetan kembali menyandang level I (satu). Karena berstatus level I Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM) dapat dilaksanakan dengan Pertemuan Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 50%.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Kejari Magetan Akan Kembali Turun Ke Proyek Gedung Literasi.

Berita Update

Menilik Kreatif Magetan Melalui Capress

Berita Update

Bupati dan Ketua KONI Lepas 143 Atlet Magetan Ke Porprov VII.

Berita Update

Atasi Stunting, Pemkab Madiun Awasi Ketat Pernikahan Dini.

Berita Update

Terobos Traffic Light, Ambulance Kecelakaaan Di Ngawi.

Berita Update

FKKPI Pacitan Gelar Konsolidasi

Berita Update

PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 31 Januari.

Berita Update

AKP Didik Ary Hendro Jabat Kasat Narkoba Polres Magetan.