PONOROGO ( Jatimnesia.com)- Namanya Katimun, umurnya 55 tahun, tercatat sebagai warga Dukuh Pondok Desa Sendang Kecamatan Jambon. Orang ini dibekuk anggota Polsek Jambon, karena tega menganiaya ibu kandungnya sendiri Yoinah yang telah berusia 84 tahun.Karena dianiaya anak kandungnya tersebut tangan kiri sang ibu sampai patah serta mengalami luka lebam di bagian matanya.
Menurut Polisi, kejadian ini terjadi Senin kemarin (17/01). Awalnya pelaku menagih uang hasil penjualan kayu Jati kepada sang ibu yang dijual tahun 2002 lalu totalnya Rp 9 juta. Ketika permintaan itu ditolak oleh ibunya, pelaku kalap dan menghajar secara membabi-buta wanita renta tersebut. Aksi bejat pelaku baru dihentikan setelah melihat perempuan yang mengandungnya dan mengasuhnya sejak kecil itu terkapar dengan luka parah di tangan dan wajah.
” Katimun ini datang untuk menagih kekurangan, kerena ia beranggapan bagiannya ada Rp 8 juta, sehingga kurang Rp 5 juta. Ketika Tidak diberi langsung dianiaya itu,” kata Ipda Guling Sunaka, Kanit Pidum Sat-Reskrim Polres Ponorogo, Rabu (19/01).
Saat ini petugas tengah memeriksa pelaku termasuk melakukan pemeriksaan kejiwaanya. Pasalnya, tidak hanya sekali Katimun diketahui menganiaya ibunya itu hanya karena persoalan sepela. ” Kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Ipda Guling Sunaka.