• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Rabu, 19 Januari 2022 - 17:30 WIB

Anak Durhaka Ponorogo, Hajar Ibu Kandung Hingga Tangan Patah.

Pelaku Katimun saat diperiksa penyidik Sat-Reskrim Polres Ponorogo. (St/Ponorogo).

Pelaku Katimun saat diperiksa penyidik Sat-Reskrim Polres Ponorogo. (St/Ponorogo).

PONOROGO ( Jatimnesia.com)- Namanya Katimun, umurnya 55 tahun, tercatat sebagai warga Dukuh Pondok Desa Sendang Kecamatan Jambon. Orang ini dibekuk anggota Polsek Jambon, karena tega menganiaya ibu kandungnya sendiri Yoinah yang telah berusia 84 tahun.Karena dianiaya anak kandungnya tersebut tangan kiri sang ibu sampai patah serta mengalami luka lebam di bagian matanya.

Menurut Polisi, kejadian ini terjadi Senin kemarin (17/01). Awalnya pelaku menagih uang hasil penjualan kayu Jati kepada sang ibu yang dijual tahun 2002 lalu totalnya Rp 9 juta. Ketika permintaan itu ditolak oleh ibunya, pelaku kalap dan menghajar secara membabi-buta wanita renta tersebut. Aksi bejat pelaku baru dihentikan setelah melihat perempuan yang mengandungnya dan mengasuhnya sejak kecil itu terkapar dengan luka parah di tangan dan wajah.

Baca Juga :  Tukang Rosok Sujud Syukur, Kasusnya Dihentikan Kejari Magetan.

” Katimun ini datang untuk menagih kekurangan, kerena ia beranggapan bagiannya ada Rp 8 juta, sehingga kurang Rp 5 juta. Ketika Tidak diberi langsung dianiaya itu,” kata Ipda Guling Sunaka, Kanit Pidum Sat-Reskrim Polres Ponorogo, Rabu (19/01).

Baca Juga :  DPRD Magetan Minta Jawaban Komplit Perpres 80/2019.

Saat ini petugas tengah memeriksa pelaku termasuk melakukan pemeriksaan kejiwaanya. Pasalnya, tidak hanya sekali Katimun diketahui menganiaya ibunya itu hanya karena persoalan sepela. ” Kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Ipda Guling Sunaka.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Tekan Inflasi, Bupati Magetan Kerahkan ASN Untuk Tanam Cabai.

Berita Update

Peringati HBA Ke-62, Pegawai Kejari Magetan Donorkan Darah Demi Kemanusiaan.

Berita Update

Komplotan Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Magetan.

Berita Update

Wapres Ma’ruf Amin Ke Ponorogo.

Berita Update

Korupsi Keuangan Desa, Mantan Kades Suratmajan Kecamatan Maospati Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara.

Berita Update

Kolonel Pnb Hendra Serahkan Jabatan Kadispers kepada Danlanud Iswahjudi

Berita Update

Komplotan Spesialis Pembobol Sekolah Digulung Polres Madiun.

Berita Update

Bupati Magetan Berhentikan Kades Kediren.