Apakah Penghutang Mangkir Dapat Dipidana?

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

JATIMNESIA.COM – Peristiwa Hutang – Piutang masuk dalam Kategori Perkara Perdata. Aturan hukumnya diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Mangkirnya Kreditur (Penghutang) atas kewajiban menyelesaikan tanggunganya kepada Debitur (Pemberi Hutang) dapat dikategorikan Wanprestasi.

Pasal 1754 KUHPer menyebut, ” Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama “.

Jika Kreditur mangkir apakah dapat dilaporkan dengan delik Pidana oleh Debitur, jika penghutang selalu mangkir tidak menyelesaikan hutangnya.

Baca Juga :  PUPR Pacitan Keruk Sendimen Sungai Kunir.

Kalau perbuatan Kreditur memenuhi unsur, Debitur dapat melaporkan perbuatan penghutang Kepada Kepolisian Dengan Dakwaan Penggelapan.

Pasal 372 KUHP ” Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu”.

Namun jika mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dapat dimaknai Kreditur tidak dapat dipidana dalam perjanjian hutang – piutang jika tidak mampu memenuhi kewajban.

Baca Juga :  Pemkab Blitar Pastikan Keberlanjutan Bayar Premi BPJS Dari DBHCHT.

Pasal 19 ayat (2) ” Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang”.

Seluruh informasi hukum dalam rubrik pojok hukum merupakan pendidikan umum serta pendapat umum yang disajikan redaksi Jatimnesia.com dan merupakan produk jurnalistik.[ Disclaimer. ]

Penulis : Noorbiyanto,SH

Berita Terkait

Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.
Pemkab Magetan Revisi Perbup Biaya PTSL.
Menunggu Kado Istimewa Kejari Magetan.
Korban Laka Lantas Disebabkan Jalan Rusak Dapat Gugat Pemkab Magetan.
” Similia Similibus” Dalam Kompensasi Warga Diami BMD Magetan
Pernyataan Penyangkalan/Disclaimer.

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:08 WIB

Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.

Senin, 5 Januari 2026 - 08:40 WIB

Pemkab Magetan Revisi Perbup Biaya PTSL.

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:22 WIB

Menunggu Kado Istimewa Kejari Magetan.

Senin, 9 Juni 2025 - 12:45 WIB

Korban Laka Lantas Disebabkan Jalan Rusak Dapat Gugat Pemkab Magetan.

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:53 WIB

” Similia Similibus” Dalam Kompensasi Warga Diami BMD Magetan

Kamis, 4 Juli 2024 - 09:38 WIB

Pernyataan Penyangkalan/Disclaimer.

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:41 WIB

Apakah Penghutang Mangkir Dapat Dipidana?

Berita Terbaru

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:41 WIB

Kabag Kesra Setdakab Magetan Dian Maheru Robby.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:45 WIB

Komisi C DPRD Magetan RDP Stakeholder Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH.

Politik & Pemerintahan

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:50 WIB