Apakah Penghutang Mangkir Dapat Dipidana?

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

JATIMNESIA.COM – Peristiwa Hutang – Piutang masuk dalam Kategori Perkara Perdata. Aturan hukumnya diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Mangkirnya Kreditur (Penghutang) atas kewajiban menyelesaikan tanggunganya kepada Debitur (Pemberi Hutang) dapat dikategorikan Wanprestasi.

Pasal 1754 KUHPer menyebut, ” Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama “.

Jika Kreditur mangkir apakah dapat dilaporkan dengan delik Pidana oleh Debitur, jika penghutang selalu mangkir tidak menyelesaikan hutangnya.

Baca Juga :  Perayaan Dirgahayu RI Ke-79 dan HUT RSDS Magetan Ke-110 Meriah.

Kalau perbuatan Kreditur memenuhi unsur, Debitur dapat melaporkan perbuatan penghutang Kepada Kepolisian Dengan Dakwaan Penggelapan.

Pasal 372 KUHP ” Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu”.

Namun jika mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dapat dimaknai Kreditur tidak dapat dipidana dalam perjanjian hutang – piutang jika tidak mampu memenuhi kewajban.

Baca Juga :  Pernyataan Penyangkalan/Disclaimer.

Pasal 19 ayat (2) ” Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang”.

Seluruh informasi hukum dalam rubrik pojok hukum merupakan pendidikan umum serta pendapat umum yang disajikan redaksi Jatimnesia.com dan merupakan produk jurnalistik.[ Disclaimer. ]

Penulis : Noorbiyanto,SH

Berita Terkait

Pilkada Magetan, Sujatno Berpasangan Dengan Ida Yuhana Ulfa.
Pernyataan Penyangkalan/Disclaimer.

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:36 WIB

Pilkada Magetan, Sujatno Berpasangan Dengan Ida Yuhana Ulfa.

Kamis, 4 Juli 2024 - 09:38 WIB

Pernyataan Penyangkalan/Disclaimer.

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:41 WIB

Apakah Penghutang Mangkir Dapat Dipidana?

Berita Terbaru

 Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. ( Septian Bayu/Magetan).

Metropolis

Pj Gubernur Jatim Larang Pembullyan Pelajar SMA Lebel Taruna.

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:24 WIB

DKPP Pacitan aktif mendampingi petani tembakau. ( Apriyanto/Pacitan).

PACITAN

DKPP Pacitan Marathon Beri Pelatihan Petani Tembakau.

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:18 WIB

ers Rilis Satpol PP & Damkar Magetan bersama Kantor Beacukai Madiun.

Hukum & Kriminal

Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Didenda Rp 85 Juta.

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:13 WIB

ruas tol solo - kertosono

Politik & Pemerintahan

DPRD Dan Bupati Magetan Terpilih Didesak Update Perpres 80/2019.

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:07 WIB

es teh kemasan.

Kesehatan

Dinkes Magetan Diminta Awasi Es Teh Kemasan.

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:02 WIB