Apakah Penghutang Mangkir Dapat Dipidana?

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

JATIMNESIA.COM – Peristiwa Hutang – Piutang masuk dalam Kategori Perkara Perdata. Aturan hukumnya diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Mangkirnya Kreditur (Penghutang) atas kewajiban menyelesaikan tanggunganya kepada Debitur (Pemberi Hutang) dapat dikategorikan Wanprestasi.

Pasal 1754 KUHPer menyebut, ” Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama “.

Jika Kreditur mangkir apakah dapat dilaporkan dengan delik Pidana oleh Debitur, jika penghutang selalu mangkir tidak menyelesaikan hutangnya.

Baca Juga :  Rencana Pemkab Magetan Beli Tanah Rp 17 Miliar Terancam Gagal.

Kalau perbuatan Kreditur memenuhi unsur, Debitur dapat melaporkan perbuatan penghutang Kepada Kepolisian Dengan Dakwaan Penggelapan.

Pasal 372 KUHP ” Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu”.

Namun jika mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dapat dimaknai Kreditur tidak dapat dipidana dalam perjanjian hutang – piutang jika tidak mampu memenuhi kewajban.

Baca Juga :  Pemkab Magetan Siapkan 40 Miliar Untuk THR dan Gaji Ke 13.

Pasal 19 ayat (2) ” Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang”.

Seluruh informasi hukum dalam rubrik pojok hukum merupakan pendidikan umum serta pendapat umum yang disajikan redaksi Jatimnesia.com dan merupakan produk jurnalistik.[ Disclaimer. ]

Penulis : Noorbiyanto,SH

Berita Terkait

Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.
Pemkab Magetan Revisi Perbup Biaya PTSL.
Menunggu Kado Istimewa Kejari Magetan.
Korban Laka Lantas Disebabkan Jalan Rusak Dapat Gugat Pemkab Magetan.
” Similia Similibus” Dalam Kompensasi Warga Diami BMD Magetan
Pernyataan Penyangkalan/Disclaimer.

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:08 WIB

Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.

Senin, 5 Januari 2026 - 08:40 WIB

Pemkab Magetan Revisi Perbup Biaya PTSL.

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:22 WIB

Menunggu Kado Istimewa Kejari Magetan.

Senin, 9 Juni 2025 - 12:45 WIB

Korban Laka Lantas Disebabkan Jalan Rusak Dapat Gugat Pemkab Magetan.

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:53 WIB

” Similia Similibus” Dalam Kompensasi Warga Diami BMD Magetan

Kamis, 4 Juli 2024 - 09:38 WIB

Pernyataan Penyangkalan/Disclaimer.

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:41 WIB

Apakah Penghutang Mangkir Dapat Dipidana?

Berita Terbaru

N Kost Maospati Kabupaten Magetan

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Pilihan Tepat Mahasiswa UNESA Magetan.

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:48 WIB

Protes Warga Tolak Tambang Galian C

Hukum & Kriminal

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Rabu, 3 Jun 2026 - 16:26 WIB

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Magetan Dwi Tjahyo Aribowo.

Kesehatan

Jaminan Kesehatan 998 Warga Magetan Dinonaktifkan.

Selasa, 2 Jun 2026 - 16:11 WIB

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S Deyang./ Joko Nugroho.

Ekonomi & Bisnis

BGN Minta SPPG Beli Telur Ke Peternak Lokal Magetan.

Senin, 1 Jun 2026 - 15:23 WIB