JATIMNESIA.COM – Peristiwa Hutang – Piutang masuk dalam Kategori Perkara Perdata. Aturan hukumnya diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Mangkirnya Kreditur (Penghutang) atas kewajiban menyelesaikan tanggunganya kepada Debitur (Pemberi Hutang) dapat dikategorikan Wanprestasi.
Pasal 1754 KUHPer menyebut, ” Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama “.
Jika Kreditur mangkir apakah dapat dilaporkan dengan delik Pidana oleh Debitur, jika penghutang selalu mangkir tidak menyelesaikan hutangnya.
Kalau perbuatan Kreditur memenuhi unsur, Debitur dapat melaporkan perbuatan penghutang Kepada Kepolisian Dengan Dakwaan Penggelapan.
Pasal 372 KUHP ” Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu”.
Namun jika mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dapat dimaknai Kreditur tidak dapat dipidana dalam perjanjian hutang – piutang jika tidak mampu memenuhi kewajban.
Pasal 19 ayat (2) ” Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang”.
Seluruh informasi hukum dalam rubrik pojok hukum merupakan pendidikan umum serta pendapat umum yang disajikan redaksi Jatimnesia.com dan merupakan produk jurnalistik.[ Disclaimer. ]
Penulis : Noorbiyanto,SH