• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Selasa, 24 Mei 2022 - 10:32 WIB

Banyak Ijin Karaoke Di Magetan Kedaluwarsa, DPRD Evaluasi Kinerja OPD Terkait.

Sujatno, Ketua DPRD Magetan. (Joko Nugroho/Magetan).

Sujatno, Ketua DPRD Magetan. (Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN (Jatimnesia.com) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan Sujatno angkat bicara terkait polemik ijin operasional sejumlah karaoke di Kabupaten Magetan yang Kedaluwarsa.

Sujatno meminta dinas terkait mulai Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) , Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran ( Satpol PP Damkar) bersinergi untuk menyelesaikan masalah tersebut. ” Harus sinergi dan kerjasama antara BPPKAD, Perijinan dan Satpol PP sebagai penegak perda. Dinas terkait harus penyelesaian secara persuasif dengan memberikan peringatan atas ijin yang sudah kedaluwarsa,” kata Ketua DPRD Magetan, Selasa ( 24/5).

Baca Juga :  Tradisi Warga Jawa Timur Sambut Gerhana

Menurut Ketua Dewan dampak dari ijin Kedaluwarsa, Pemkab Magetan tidak dapat menarik pajak hiburan dari sejumlah Karaoke yang operasional di Kabupaten Magetan. ” Jadi evaluasi jangan sampai ada ijin yang kedaluwarsa lagi harus segera diurus,” tegas Sujatno.

Sujatno menilai banyaknya ijin operasional karaoke di Kabupaten Magetan yang saat ini Kedaluwarsa dapat menjadi evaluasi kinerja OPD yang membidangi badan usaha tersebut. ” Fungsi manajemen itu salah satunya ada difungsi pengawasan dan fungsi evaluasi untuk menuju lebih baik,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemkab Magetan Cairkan Banpol Rp 1 Miliar.

Diberitakan sebelunya, BPPKAD Kabupaten Magetan mengaku tidak berani menarik pajak dari usaha Karaoke di Kabupaten Magetan dikarenakan ijin operasional sejumlah karaoke sudah kedaluwarsa. Padahal target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Magetan dari sektor pajak hiburan karaoke sebesar Rp 12 juta per tahun.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Bayi Perempuan Ditemukan Membusuk Di Pacitan.

Berita Update

DPRD Pacitan Apresiasi Perbaikan Jalan Perbatasan Pacitan – Ponorogo.

Berita Update

Desa Banjarejo Wakili Lomba HKG PKK Kecamatan Ngariboyo

Berita Update

Ketua PWI Pusat Lantik Pengurus PWI Jatim Periode 2021-2026.

Berita Update

Jalan Tembus Pacitan – Wonogiri Amblas.

Berita Update

Bobol Kotak Amal Masjid Pasangan Kekasih Dibekuk Polisi.

Berita Update

Libur Tahun Baru, Polisi Perketat Pengawasan Pacitan.

Berita Update

Disdagnaker Pacitan Bantah Naikan Sewa Lot dan Kios Pasar Minulyo.