MAGETAN (Jatimnesia.com) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan Sujatno angkat bicara terkait polemik ijin operasional sejumlah karaoke di Kabupaten Magetan yang Kedaluwarsa.
Sujatno meminta dinas terkait mulai Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) , Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran ( Satpol PP Damkar) bersinergi untuk menyelesaikan masalah tersebut. ” Harus sinergi dan kerjasama antara BPPKAD, Perijinan dan Satpol PP sebagai penegak perda. Dinas terkait harus penyelesaian secara persuasif dengan memberikan peringatan atas ijin yang sudah kedaluwarsa,” kata Ketua DPRD Magetan, Selasa ( 24/5).
Menurut Ketua Dewan dampak dari ijin Kedaluwarsa, Pemkab Magetan tidak dapat menarik pajak hiburan dari sejumlah Karaoke yang operasional di Kabupaten Magetan. ” Jadi evaluasi jangan sampai ada ijin yang kedaluwarsa lagi harus segera diurus,” tegas Sujatno.
Sujatno menilai banyaknya ijin operasional karaoke di Kabupaten Magetan yang saat ini Kedaluwarsa dapat menjadi evaluasi kinerja OPD yang membidangi badan usaha tersebut. ” Fungsi manajemen itu salah satunya ada difungsi pengawasan dan fungsi evaluasi untuk menuju lebih baik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelunya, BPPKAD Kabupaten Magetan mengaku tidak berani menarik pajak dari usaha Karaoke di Kabupaten Magetan dikarenakan ijin operasional sejumlah karaoke sudah kedaluwarsa. Padahal target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Magetan dari sektor pajak hiburan karaoke sebesar Rp 12 juta per tahun.