MAGETAN (Jatimnesia.com)- Laki – laki berinisial AQ (22), warga Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi dibekuk Satuan Narkoba Polres Magetan karena diduga sebagai kurir barang haram tersebut.
Dari tangan tersangka AQ, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) 1,4 Gram sabu- sabu siap edar serta satu bungkus rokok, dua unit ponsel dan satu unit kendaraan bermotor (Ranmor) dengan Nomor polisi ( Nopol) F-3386-HH.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Magetan, AKP Didik Ary Hendro, mengatakan penangkapan tersangka AQ terjadi di Jalan Raya Maospati-Ngawi, Rabu (21/9) sekitar pukul 01.30 WIB setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran Narkotika golongan satu. ” Pelaku sedang mengambil barang yang diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan didalam bungkus rokok,” beber Didik Ary Hendro, Kamis (29/9).
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka AQ berperan sebagai kurir dan hanya berkomunikasi dengan pemilik Sabu melalui Telephone seluler (Ponsel). ” Tersangka ini menjadi perantara jual beli, ” tambah Kasat Narkoba Polres Magetan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AQ dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ” Sementara yang menjadi DPO adalah saudara D,” pungkas AKP Didik Ary Hendro.