MAGETAN (Jatimnesia.com)- Kepolisian Resor (Polres) Magetan mengamankan belasan Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang dinilai melanggar aturan hukum.
Sebagian besar Ranmor yang disita menggunakan Knalpot brong serta Ban ukuran kecil (Cacing). ” Kami akan tindak tegas para pengendara yang memodifikasi kendaraannya menggunakan ban cacing serta knalpot brong. Bagi pengendara yang melanggar akan dikenai tilang serta motornya kami amankan,” kata AKP Budi Kuncahyo, Kasi Humas Polres Magetan, Minggu (21/11).
Belasan Ranmor tersebut diamankan diarea Alun – alun Magetan pada operasi zebra semeru 2021, Sabtu (20/11) malam. ” Kami lakukan penyitaan knalpot brong dan ban kecil hasil dari giat Ops zebra Semeru 2021. Nantinya, akan dimusnahkan bersama pihak-pihak terkait,” tegas Kasi Humas Polres Magetan.
Dijelaskan AKP Budi Kuncahyo, penggunaan knalpot brong yang menimbulkan suara keras melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. ” Aturan hukum jelas Peraturan Menteri LH Nomor 7 Tahun 2009,” pungkasnya.