Berangus Rokok Ilegal, Satpol PP Madiun Bentuk Satgas

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Juni 2022 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Danny Yudi Satriawan, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun. ( Bayu Septian/Madiun).

Danny Yudi Satriawan, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun. ( Bayu Septian/Madiun).

MADIUN (Jatimnesia.com)- Satpol PP Kabupaten Madiun membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan peredaran rokok ilegal diwilayah hukum Kabupaten Madiun.

Selain dari unsur Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) dilingkup Pemkab Madiun, Satgas didampingi Beacukai, Polri dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

” Satuan tugas pemberantasan rokok ilegal didampingi Beacukai, Kepolisian dan Kejaksaan, ” kata Danny Yudi Satriawan, Kepala bidang ( Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Rabu ( 22/6).

Baca Juga :  Pemkot Blitar Gelar Upacara HUT Satpol PP, Damkar dan Satlinmas.

Dijelaskan Danny, Satpol PP juga akan gencar sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Madiun terkait ciri- ciri rokok ilegal serta dampak hukum jika ada masyarakat atau pelaku usaha nekat terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

” Jika ada pelanggaran, kewenangan Satpol PP akan membina dan memberikan pemahaman, sedangkan sanksi lain menjadi kewenangan instansi lain, baik Polri maupun beacukai,” pungkas Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun.

Baca Juga :  THR ASN Dan Anggota DPRD Magetan Cair, Pegawai Non ASN Tidak Dapat.

Sebagai informasi,mendasar pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau belanja anggaran DBHCHT diatur sebagai berikut Informasi bidang penegakan hukum (Gakum) sebesar 10%, Kesejahteraan masyarakat 50% dan bidang Kesehatan 40%.

Berita Terkait

Pemilu Aman Damai, TNI Apresiasi Rakyat Magetan.
Di Magetan, Kades dan Perangkat Bisa Dapat THR Pakai APBDes.
THR ASN Dan Anggota DPRD Magetan Cair, Pegawai Non ASN Tidak Dapat.
Warga Panekan Magetan Tewas Tersengat Listrik.
Nama dr Wisnu Herlambang Mencuat, Disebut Cocok Jadi Wabup Magetan.
Polresta Blitar Gerebek Jaringan Prostitusi Online.
Perolehan Kursi DPRD. KPU Magetan : Tunggu Kabar BRPK Dari MK.
Bupati Blitar Motivasi Ribuan Guru SD dan TK.
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:24 WIB

Pemilu Aman Damai, TNI Apresiasi Rakyat Magetan.

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:32 WIB

Di Magetan, Kades dan Perangkat Bisa Dapat THR Pakai APBDes.

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:18 WIB

THR ASN Dan Anggota DPRD Magetan Cair, Pegawai Non ASN Tidak Dapat.

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:46 WIB

Warga Panekan Magetan Tewas Tersengat Listrik.

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:05 WIB

Nama dr Wisnu Herlambang Mencuat, Disebut Cocok Jadi Wabup Magetan.

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:42 WIB

Perolehan Kursi DPRD. KPU Magetan : Tunggu Kabar BRPK Dari MK.

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:41 WIB

Bupati Blitar Motivasi Ribuan Guru SD dan TK.

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:37 WIB

Terus Dibantai Indonesia, Vietnam Pecat Philippe Troussier.

Berita Terbaru

Berita Update

Pemilu Aman Damai, TNI Apresiasi Rakyat Magetan.

Jumat, 29 Mar 2024 - 14:24 WIB

Eko Muryanto, Kepala Dinas PMD Magetan. ( Ist/Jatimnesia/Magetan).

Berita Update

Di Magetan, Kades dan Perangkat Bisa Dapat THR Pakai APBDes.

Kamis, 28 Mar 2024 - 23:32 WIB

Polisi Olah TKP Perangkat Listrik Rumah Korban. ( Jatimnesia/Ist)

Berita Update

Warga Panekan Magetan Tewas Tersengat Listrik.

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:46 WIB