• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Kamis, 23 Juni 2022 - 07:40 WIB

Berangus Rokok Ilegal, Satpol PP Madiun Bentuk Satgas

Danny Yudi Satriawan, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun. ( Bayu Septian/Madiun).

Danny Yudi Satriawan, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun. ( Bayu Septian/Madiun).

MADIUN (Jatimnesia.com)- Satpol PP Kabupaten Madiun membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan peredaran rokok ilegal diwilayah hukum Kabupaten Madiun.

Selain dari unsur Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) dilingkup Pemkab Madiun, Satgas didampingi Beacukai, Polri dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

” Satuan tugas pemberantasan rokok ilegal didampingi Beacukai, Kepolisian dan Kejaksaan, ” kata Danny Yudi Satriawan, Kepala bidang ( Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Rabu ( 22/6).

Baca Juga :  Top BUMD Award 2023, Perumdam Lawu Tirta Magetan Sabet Treble Winner.

Dijelaskan Danny, Satpol PP juga akan gencar sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Madiun terkait ciri- ciri rokok ilegal serta dampak hukum jika ada masyarakat atau pelaku usaha nekat terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

” Jika ada pelanggaran, kewenangan Satpol PP akan membina dan memberikan pemahaman, sedangkan sanksi lain menjadi kewenangan instansi lain, baik Polri maupun beacukai,” pungkas Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun.

Baca Juga :  Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Magetan.

Sebagai informasi,mendasar pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau belanja anggaran DBHCHT diatur sebagai berikut Informasi bidang penegakan hukum (Gakum) sebesar 10%, Kesejahteraan masyarakat 50% dan bidang Kesehatan 40%.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Jelang Akhir Jabatan Suprawoto- Nanik, Jalan Poros Masih Banyak Yang Rusak.

Berita Update

Paska Dikukuhkan, Ini Keinginan Ketua KONI Pacitan.

Berita Update

Waspadalah, Kasus Covid-19 Kota Madiun Terus Bertambah.

Berita Update

Pemprov Jatim Monev Proyek Pelabuhan Gelon Pacitan.

Berita Update

Monumen Alutsista Madiun Diresmikan KASAL Yudo Margono.
Pelantikan Jabatan Dilingkup Pemkab Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

Berita Update

Setelah Jabat Plt, Rohmad Hidayat Definitif Jadi Kadinkes Magetan.

Berita Update

Anggaran Makan Minum DPRD Magetan Miliaran Rupiah.

Berita Update

Pendapatan Pemkot Madiun Capai 109,36%, Wali Kota : Terima Kasih Semua Pihak.