MADIUN (Jatimnesia.com)- Satpol PP Kabupaten Madiun membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan peredaran rokok ilegal diwilayah hukum Kabupaten Madiun.
Selain dari unsur Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) dilingkup Pemkab Madiun, Satgas didampingi Beacukai, Polri dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
” Satuan tugas pemberantasan rokok ilegal didampingi Beacukai, Kepolisian dan Kejaksaan, ” kata Danny Yudi Satriawan, Kepala bidang ( Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Rabu ( 22/6).
Dijelaskan Danny, Satpol PP juga akan gencar sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Madiun terkait ciri- ciri rokok ilegal serta dampak hukum jika ada masyarakat atau pelaku usaha nekat terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
” Jika ada pelanggaran, kewenangan Satpol PP akan membina dan memberikan pemahaman, sedangkan sanksi lain menjadi kewenangan instansi lain, baik Polri maupun beacukai,” pungkas Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun.
Sebagai informasi,mendasar pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau belanja anggaran DBHCHT diatur sebagai berikut Informasi bidang penegakan hukum (Gakum) sebesar 10%, Kesejahteraan masyarakat 50% dan bidang Kesehatan 40%.