MAGETAN (Jatimnesia.com)- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) berkomitmen memberangus peredaran rokok ilegal yang dinilai telah merugikan negara.
Selain melakukan razia, Satpol PP Damkar Kabupaten Magetan juga menggalakan sosialisasi peraturan perundang – undangan yang bakal menjerat siapa saja yang terlibat peredaran rokok ilegal tersebut.
Bersama Bea Cukai Madiun, Satpol PP Kabupaten Magetan menggelar taklshow bertajuk pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan, Minggu (17/7).
Selain Bupati Magetan Suprawoto dan perwakilan Bea Cukai Madiun sosialisasi yang digelar di taman Pancasila, Kecamatan Barat tersebut juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan serta perwakilan Polres Magetan. ” Kenapa kita mengkampanyekan ini, karena ini berkaitan dengan cukai penerimaan negara, ” kata Joko Sartono, Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Minggu (17/7).
Pun, Bea Cukai Madiun juga menyiapkan nomor telephone jika masyarakat menemukan aktifitas jual – beli rokok ilegal diwilayah Kabupaten Magetan yakni 1500 – 225. ” Nanti pemerintah Satpol PP bekerjasama dengan kita untuk melakukan pemberantasan barang kena cukai ilegal, ” jelas Joko Sartono.
Terpisah, Bupati Magetan Suprawoto menjelaskan bahwa pajak sangat penting untuk pembangunan sebuah negara. Pajak dari cukai adalah salah satunya sehingga berharap masyarakat Magetan wajib berpartisipasi mencegah peredaran rokok ilegal. ” Negara yang baik dan sehat apabila negara itu di biayai oleh pajaknya, oleh sebab itu ini harus menjadi kesadaran kita bersama, ” ujar Suprawoto.
Sebagai informasi, selain taklshow Satpol PP Kabupaten Magetan juga menggelar berbagai hiburan serta olahraga bersama di Kecamatan Barat, sebagai media sosialisasi kepada masyarakat khususnya diwilayah Kecamatan Barat yang merupakan salah satu wilayah zona ekonomi di Kabupaten Magetan.( Adv)