NGAWI (Jatimnesia.com) – Dalam upaya untuk memberangus peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi akan bekerjasama dengan pihak Bea cukai dan Kejaksaan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Ngawi, Arif Setiono mengatakan, dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dirinya akan mengali informasi serta menggalakan sosialisasi bersama stakehloder yang terlibat di lapangan. ” Bekerjasama dengan Bea cukai, Kepolisian dan Kejaksaan. Kita akan bekerjasama mengumpulkan informasi yang ada di masyarakat ataupun kita sendiri yang terjun kelapangan, ” kata Arif Setiono, Selasa (28/6).
Arif menambahkan, jika didapati masyarakat yang membeli atau memperjual-belikan rokok ilegal maka akan diserahkan kepada pihak bea cukai untuk ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku. ” Tindakannya tetap kita datangi, kita dokumentasikan dan kita laporkan ke bea cukai untuk ditindaklanjuti, ” beber Kabid Gakda Satpol PP Ngawi.
Sementara itu, dalam upaya pemberantasan rokok ilegal diwilayah hukum Kabupaten Ngawi Satpol PP mendapat kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pihak Bea cukai yang akan dipergunakan untuk sosialisasi. ” Kita di DBHCHT mendapatkan sekitar Rp 3,7 miliar. Jadi anggarannya dana seperti itu kita gunakan untuk sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya tidak menggunakan atau membeli rokok tanpa cukai, ” pungkas Arif Setiono.