PACITAN (Jatimnesia.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pacitan menilai, besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sudimoro Kabupaten Pacitan sangat kecil.
Dewan Pacitan menyebut nilai PBB dari PLTU Sudimoro tahun lalu hanya sebesar Rp 480 juta pertahun. ” Kita di komisi III DPRD Pacitan ini adalah bagian keuangan dan perekonomian, jadi terkait Pajak Bumi dan Bangunan di PLTU Sudimoro ini masih terbilang kecil nilainya,” kata Anung Dwi Ristanto, Ketua komisi III, Kamis (24/3).
Menurut Anung, PBB PLTU harus mengalami kenaikan dan semua itu akan di atur oleh tim advisor. ” Itu urusan tim advisor yang akan melakukan penilaian pajak, dan nanti penilaian dari tim advisor angka yang pasti,” tegasnya.
Ketua Komisi III juga mendorong agar dilakukan penghitungan ulang oleh tim advisor terhadap PLTU di Pacitan terkait dengan angka kenaikan PBB tersebut.” Harapannya nanti akan menjadi ketetapan dan akan ada nilai angka dari tim advisor,” pungkas Anung Dwi Ristanto.