MAGETAN (Jatimnesia.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu (9/2).
SMK Negeri 1 Bendo menjadi lokasi JMS Kejari Magetan, pesertanya puluhan pelajar serta sejumlah Kepala sekolah (Kepsek) jenjang SMK di Kabupaten Magetan.
Kepala Kejari Magetan Ely Rahmawati melalui Kasi Intelijen Antonius menegaskan dasar JMS yakni Undang –Undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto UU RI Nomor 35 tahun 2014 Juncto UU RI 17 tahun 2016.
“ Penerangan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program dari Kejaksaan RI yang dilaksanakan setiap tahun secara berkelanjutan dengan sasaran para pelajar yang bertujuan untuk pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini, agar para pelajar tidak tersangkut masalah hukum atau perbuatan melanggar hukum,” kata Antonius, Kasi Intelijen Kejari Magetan, Rabu ( 9/2).
Tema dalam penerangan hukum Program JMS yaitu “ Akibat Hukum Terhadap Tindak Asusila Dalam Pergaulan Remaja”. Tujuan mengambil tema tersebut yaitu untuk memberikan pemahaman tentang akibat hukum, proses hukum dan sanksi hukum kepada anak – anak.
“ Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” jelas Kasi Intelijen.
Sebagai informasi program Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMK Negeri 1 Bendo mendapat apresiasi serta antusiasme yang sangat baik dari Siswa , Guru maupun dari Kepala SMK Negeri 1 Bendo. Dibuktikan dengan banyaknya peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut.
“ Sosialisasi penerangan hukum Jaksa Masuk Sekolah akan dilaksanakan secara berkelanjutan guna pengenalan hukum sejak dini terhadap siswa sekolah sehingga kedepannya dapat mencegah serta meminimalisir terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelajar,” pungkas Antonius.