MAGETAN (Jatimnesia.com)- Seorang laki – laki berinisial PP (19), warga Dusun Ganting, Desa Karangsono, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi bersama teman wanitanya berinisial ANL (19) warga Jalan Anggrek, Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun harus meringkuk di sel tahanan Polres Magetan.
Keduanya diduga mencuri kotak amal di Masjid Adh-Dhuha Dusun Geneng, Desa Pacalan, Kecamatan Plaosan, Sabtu (20/8).
Polisi dapat melacak kedua pelaku setelah aksi mereka terekam CCTV Masjid. Dari tangan tersangka petugas mengamankan uang Rp 120 ribu serta sebuah obeng yang digunakan mencongkel kotak amal Masjid.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, modus pelaku yakni berpura – pura beribadah di Masjid. Ketika tidak ada orang keduanya berkerjasama membobol kotak amal dengan cara merusak gembok dan mencongkelnya. ” Setelah dihitung oleh tersangka PP kemudian diserahkan kepada tersangka ANL untuk dibelanjakan,” kata Kapolres Magetan, Selasa ( 23/8).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun dan denda sebanyak – banyaknya 25 juta rupiah.