MAGETAN (Jatimnesia.com)- Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemohon perijinan berusaha dan pelayanan publik di daerah wajib menjadi peserta aktif JKN. Hal ini tertuang dalam Instruksi khusus kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) huruf (c).
Instruksi serupa juga ditujukan kepada Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mendukung penyelenggaraan JKN dalam proses perijinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan memilih menunggu penerapan tersebut di level daerah. Pasalnya, proses perijinan berusaha masih terlayani melalui OSS meski pemohon mengaku belum memiliki JKN atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
” Terkait aturan perijinan berusaha pedoman kami PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko,” kata Wery Kurniawan, Kepala bidang (Kabid) Pelayanan, DPMPTSP Kabupaten Magetan, Rabu (2/3).
Dijelaskan Wery Kurniawan, hingga kini permonan perijinan OSS tetap meluluskan pemohon ketika belum memiliki BPJS, artinya berkas perijinan tetap tercetak secara sistem. ” Jika nanti JKN menjadi syarat utama, sistem pasti akan menolak, namun saat ini masih bisa diproses meski dalam isian pemohon mengaku belum memiliki BPJS,” pungkas Kabid Pelayanan, DPMPTSP Kabupaten Magetan.