• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Rabu, 2 Maret 2022 - 13:21 WIB

BPJS Jadi Syarat Permohonan Izin Usaha, DPMPTSP Magetan Tunggu Sistem Pusat.

Ilustrasi by Jatimnesia

Ilustrasi by Jatimnesia

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemohon perijinan berusaha dan pelayanan publik di daerah wajib menjadi peserta aktif JKN. Hal ini tertuang dalam Instruksi khusus kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) huruf (c).

Instruksi serupa juga ditujukan kepada Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mendukung penyelenggaraan JKN dalam proses perijinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga :  Gubernur Jatim Ke Pacitan, Ini Agendanya!

Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan memilih menunggu penerapan tersebut di level daerah. Pasalnya, proses perijinan berusaha masih terlayani melalui OSS meski pemohon mengaku belum memiliki JKN atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

” Terkait aturan perijinan berusaha pedoman kami PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko,” kata Wery Kurniawan, Kepala bidang (Kabid) Pelayanan, DPMPTSP Kabupaten Magetan, Rabu (2/3).

Baca Juga :  Ratusan Bacaleg Magetan Minta Suket Tidak Pernah Dipenjara.

Dijelaskan Wery Kurniawan, hingga kini permonan perijinan OSS tetap meluluskan pemohon ketika belum memiliki BPJS, artinya berkas perijinan tetap tercetak secara sistem. ” Jika nanti JKN menjadi syarat utama, sistem pasti akan menolak, namun saat ini masih bisa diproses meski dalam isian pemohon mengaku belum memiliki BPJS,” pungkas Kabid Pelayanan, DPMPTSP Kabupaten Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Ngaku Bupati Pacitan, Oknum Sebar Pesan Singkat Minta Sumbangan.

Berita Update

Tanggul Sungai Jebol, Puluhan Rumah Warga Ponorogo Terendam Banjir.

Berita Update

Mantan Presiden RI, SBY Dikabarkan Pulang Kampung Ke Pacitan.

Berita Update

Operasi Keselamatan Semeru 2022, Satlantas Polres Ngawi Gelar Operasi Prokes.

Berita Update

Ketua DPRD Magetan Ingatkan Juknis Kelola Dana BOS.

Berita Update

Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan Di Kabupaten Pacitan Tergenang Banjir.

Berita Update

Pemkab Bangunkan Gedung Sarpras Polres Magetan Senilai Rp 2 Miliar.

Berita Update

Jalur Mudik, Dishub Magetan Petakan 4 Titik Rawan Mancet.