• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Rabu, 2 Maret 2022 - 13:21 WIB

BPJS Jadi Syarat Permohonan Izin Usaha, DPMPTSP Magetan Tunggu Sistem Pusat.

Ilustrasi by Jatimnesia

Ilustrasi by Jatimnesia

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemohon perijinan berusaha dan pelayanan publik di daerah wajib menjadi peserta aktif JKN. Hal ini tertuang dalam Instruksi khusus kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) huruf (c).

Instruksi serupa juga ditujukan kepada Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mendukung penyelenggaraan JKN dalam proses perijinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga :  Gubernur Jatim Apresiasi Kebangkitan Kota Madiun.

Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan memilih menunggu penerapan tersebut di level daerah. Pasalnya, proses perijinan berusaha masih terlayani melalui OSS meski pemohon mengaku belum memiliki JKN atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

” Terkait aturan perijinan berusaha pedoman kami PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko,” kata Wery Kurniawan, Kepala bidang (Kabid) Pelayanan, DPMPTSP Kabupaten Magetan, Rabu (2/3).

Baca Juga :  Wisatawan Keluhkan Mahalnya Harga Mamin Di Pantai Klayar.

Dijelaskan Wery Kurniawan, hingga kini permonan perijinan OSS tetap meluluskan pemohon ketika belum memiliki BPJS, artinya berkas perijinan tetap tercetak secara sistem. ” Jika nanti JKN menjadi syarat utama, sistem pasti akan menolak, namun saat ini masih bisa diproses meski dalam isian pemohon mengaku belum memiliki BPJS,” pungkas Kabid Pelayanan, DPMPTSP Kabupaten Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Ribuan Guru Di Magetan Diusulkan Masuk PPPK.

Berita Update

Warga Ngawi Tekun Merawat Seni Tradisional.

Berita Update

Bulan Puasa, Pemkab Magetan Tidak Atur Operasional Warung Mamin.

Berita Update

Magetan Siap Sambut Wisatawan Liburan Sekolah.

Berita Update

Diduga Korupsi Keuangan Desa, Mantan Kades Suratmajan Dijebloskan Penjara.

Berita Update

Akhiri Masa Jabatan 5 Tahun,Kekayaan Suprawoto dan Nanik Endang Rusminiarti Beda Tipis.

Berita Update

Polres Magetan Libas Komplotan Curanmor.

Berita Update

Sidak Penjaja Mamin, Siapkan Sanksi Pedagang Pakai Bahan Berbahaya.