MAGETAN (Jatimnesia.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan Propinsi Jawa Timur memastikan melanjutkan penyelidikan maupun Penyidikan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama bulan Suci Ramadhan.
Alasanya terkait masa waktu penahanan tersangka Korupsi maupun tenggat waktu perintah pemeriksaan. ” Penyelidikan atau Penyidikan tetap berjalan, karena berhubungan dengan masa waktu surat perintah dan kalau ditahan dengan masa waktu penahanan,” kata Kajari Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari melalui Antonius, Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan, Minggu ( 3/4).
Dijelaskan Antonius, perbedaan dengan hari biasa dengan Ramadhan terletak pada durasi dan kuantitasnya. ” Sama saja, hanya waktu pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dikurangin dari hari biasa,” beber Kasi Intel.
Sebagai informasi, Kejari Magetan saat ini tengah menangani 3 Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diantaranya, dugaan korupsi anggaran desa Suratmajan Kecamatan Maospati dengan potensi kerugian negara Rp 448 juta, dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Karas dengan potensi kerugian negara Rp 2,5 Miliar, serta dugaan korupsi desa Kalangketi Kecamatan Sukomoro yang merugikan negara Rp 498 juta.