• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Politik

Minggu, 28 November 2021 - 13:08 WIB

Bupati dan DPRD Magetan Terancam Tidak Gajian 6 Bulan, Ini Masalahnya!

Ilustrasi by@jatimnesia

Ilustrasi by@jatimnesia

MAGETAN (Jatimnesia.com)-Deadline persetujuan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 semakin mepet. Legislatif dan Eksekutif harus berburu waktu jika tidak ingin dijatuhi sanksi tidak gajian selama 6 bulan kedepan.

Undang -Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menyebut, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan, pasal 312 ayat (2).

Baca Juga :  Magetan Genjot Vaksinasi Booster.

Sementara itu ayat (1) UU 23/2014 menegaskan, Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Namun dikatakan ayat (3) UU 23/2014, Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Cegah Tipikor, Kejari Magetan Sosialisasi PPS dan LA.

Sekretaris DPRD Magetan, Winarto, mengatakan jika saat ini Raperda APBD Tahun 2022 masih dalam pembahasan Legislatif. ” Masih dalam pembahasan anggota DPRD Magetan,” kata Sekwan, Minggu (28/11).

Dilanjutkan, Winarto optimis Raperda APBD Magetan Tahun 2022 akan disetujui DPRD dan Kepala Daerah sesuai aturan yang berlaku. ” Optimis selesai sesuai aturan batas waktu,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Anggota Dewan Magetan Tak Lolos Seleksi Calon Kades.

Berita Update

Uniknya Motif Wahyu Ngawiyat, Karya Pembatik Ngawi.

Berita Update

Risih Murottal Al-Qur’an Bule Ludahi Imam Masjid Di Bandung.

Berita Update

Ada 8 ASN Magetan Terpapar Covid-19.

Berita Update

Gubernur Jatim Santuni Ahli Waris Korban Proyek Jembatan Ambruk Di Ponorogo.

Berita Update

Nelayan Pacitan Kini Berburu Ubur- Ubur.

Berita Update

Potret Miris Kondisi Gedung Sekolah Dasar Di Ponorogo.

Berita Update

Belanja Barang/Jasa, Bupati Magetan Minta OPD Pakai Produk Lokal.