MAGETAN (Jatimnesia.com)-Deadline persetujuan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 semakin mepet. Legislatif dan Eksekutif harus berburu waktu jika tidak ingin dijatuhi sanksi tidak gajian selama 6 bulan kedepan.
Undang -Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menyebut, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan, pasal 312 ayat (2).
Sementara itu ayat (1) UU 23/2014 menegaskan, Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Namun dikatakan ayat (3) UU 23/2014, Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris DPRD Magetan, Winarto, mengatakan jika saat ini Raperda APBD Tahun 2022 masih dalam pembahasan Legislatif. ” Masih dalam pembahasan anggota DPRD Magetan,” kata Sekwan, Minggu (28/11).
Dilanjutkan, Winarto optimis Raperda APBD Magetan Tahun 2022 akan disetujui DPRD dan Kepala Daerah sesuai aturan yang berlaku. ” Optimis selesai sesuai aturan batas waktu,” pungkasnya.