MAGETAN (Jatimnesia.com)- Bupati Magetan Suprawoto Menyampaikan Laporan Penjelasan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun anggaran 2021 dalam Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Jum’at (3/6).
Dihadapan Wakil rakyat Bupati Magetan menjelaskan, bahwa APBD Tahun 2021 fokus pada Penanganan Covid-19 baik dari segi kesehatan serta dampak ekonomi dari Pandemi. “ Strategi ini membuahkan hasil pertumbuhan ekonomi kembali tumbuh positif 3,04% di tahun 2021 setelah terkontraksi sebesar -1,64% di tahun 2020″, kata Suprawoto.
Bupati merinci penggunaan APBD serta arus Kas daerah (Kasda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan sampai dengan sumber Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) TA 2021 sebesar Rp 363 Miliar 65 Juta 328 Ribu 466 Rupiah 26 sen.
Ketua DPRD Magetan, Sujatno, mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut sebelum memutuskannya sebagai Peraturan daerah ( Perda) atas kinerja Bupati Magetan Tahun 2021 tersebut. ” Tentunya nanti kita cermati dari sisi pendapatannya seperti apa, dari sisi pembelanjaanya seperti apa, lalu ini nanti kita sahkan menjadi Perda pertanggung jawaban Bupati tahun 2021, “ ujar Sujatno.
Ketua memastikan jika Raperda pertanggungjawaban ini disahkan akan menjadi dasar pembahasan untuk tahun belanja Tahun 2023. “ karena di situ sudah ada satu hal yaitu Sisa Lebih Anggaran tahun 2021, tentunya itu nanti juga akan di pakai sebagai pembahasan RAPBD dan dasar pembahasan untuk tahun 2023, “ pungkas Sujatno.