MAGETAN (Jatimnesia.com)- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan, Joko Trihono, memastikan jika Peraturan bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi Khusus Usaha Karaoke Di Kabupaten Magetan masih berlaku.
Joko Trihono tetap akan menerapkan aturan tersebut kepada seluruh pengusaha Karaoke yang ingin beroperasi di Kabupaten Magetan. ” Kami pastikan moratorium tempat Karaoke di Magetan masih berlaku, ” kata Kepala Disparbud Kabupaten Magetan, Senin (6/12).
Diuraikan Joko Trihono, Bupati Magetan melalui Perbup 13 Tahun 2020 hanya membatasi tempat Karaoke yang ijinnya telah terbit sebelum Perbup ini lahir yakni 20 Maret 2020. ” Perbup mengijinkan perpanjangan yang izinya terbit sebelum Perbup, namun wajib patuh pada aturanya,” ungkapnya.
Ada 10 (sepuluh) aturan yang dimaksut Kepala Disparbud Kabupaten Magetan yang tersebutkan dalam Perbup 13 Tahun 2020 salah satunya, Karaoke tidak menyediakan wanita penghibur dan/atau pemandu lagu wanita atau istilah lain yang bermakna sama, tidak menyediakan minuman beralkohol serta tidak ada permasalahan dan/atau keberatan masyarakat. ” Aturanya jelas jika ingin memperpanjang ijin sesuai Perbup Nomor 13 Tahun 2020, ” tegas Joko Trihono.
Data Disparbud Kabupaten Magetan menyebut, Karaoke di Kabupaten Magetan saat ini menyebar disejumlah wilayah mulai area wisata, perbatasan hingga pusat Kota Magetan.