MAGETAN (Jatimnesia.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati Terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jum’at (8/7).
Wakil rakyat menerima dua draft (Raperda) dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Tera dan Tera ulang serta Raperda Penanggulangan Tuberkulosis dan Human Immunodeficiency Virus (HIV)/Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).
” Rapat paripurna hari ini adalah penyerahan draft 2 Raperda dari Bupati yang pertama adalah Raperda tentang penanggulangan TBC dan HIV AIDS dan yang kedua adalah Raperda tentang tera, jadi kedua Raperda tersebut draftnya sudah diserahkan oleh Bupati kepada DPRD pada hari ini, ” kata dr. Panganyoman, Wakil Ketua DPRD Magetan, Jum’at (8/7).
Setelah draft diserahkan, Legislatif akan menindak lanjuti dengan pembentukan Panitia khusus (Pansus) untuk membahas 2 Raperda tersebut. ” Setelah ini prosesnya tentu akan dibentuk panitia khusus ataupun gabungan komisi yang nantinya akan membahas kedua Raperda tersebut, ” jelas Panganyoman.
Wakil Ketua DPRD Magetan berharap kedua produk hukum tersebut akan mampu menjadi payung hukum serta acuan dalam penanganan uji tera serta TBC dan HIV di Magetan. ” Harapan kedepan pembahasannya lancar dan semoga perda itu nanti menjadi dasar hukum dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penyakit TBC dan HIV serta dasar hukum dalam penyelengaraan uji tera, ” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
Sementara, Wakil Bupati (Wabup) Magetan Nanik Endang Rusminiartini dalam penjelasannya dihadapan wakil rakyat serta peserta rapat paripurna mengatakan bahwa Raperda tersebut sudah melalui proses kajian yang matang dan mendalam oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Timur. ” Dapat kami informasikan, bahwa dua rancangan peraturan daerah yang saya sampaikan pada rapat paripurna ini telah melalui proses dan mekanisme pembulatan, dan pemantapan konsep oleh Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur sebagaimana amanat ketentuan pasal 63 undang-undang nomor 13 tahun 2022, ” tegas Wabup Magetan.