• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Jumat, 1 April 2022 - 22:12 WIB

Bupati Magetan Terbitkan Edaran, ASN Dilarang Buka Bersama.

ASN Dilingkup Pemkab Magetan. ( Ist/Jatimnesia).

ASN Dilingkup Pemkab Magetan. ( Ist/Jatimnesia).

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Bupati Magetan Suprawoto melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan menghadiri maupun mengadakan buka bersama selama bulan suci ramadhan.

Larangan itu disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 451/760/403.012/2022 Tentang Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M Di Kabupaten Magetan.

Baca Juga :  Libur Cuti Bersama, Sarangan Jadi Jujugan Wisatawan

Dikatakan pada nomor 5 (lima) SE Bupati, ” Pejabat dan Aparatur Sipil Negara ( ASN) dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka bersama, sahur bersama dan/atau open house Idul Fitri “.

SE Bupati Magetan diteken Suprawoto Jumat (1/4) malam. ” Baru malam ini tadi ditandatangani,” kata Permadi, Kabag Kesra, Setdakab Magetan, Jumat (1/4).

Baca Juga :  Sambut Pemudik Kapolres Magetan Terapkan Prokes Ketat.

Dalam SE tersebut, juga ditegaskan penutupan Tempat Hiburan Malam ( THM) atau Karaoke selama bulan suci Ramadhan 1443 H. ” Tempat Hiburan Malam (Karaoke) agar menutup kegiatannya selama bulan suci ramadhan”, bunyi poin 15 (lima belas).

Share :

Baca Juga

Berita Update

Bupati Pacitan Ingatkan Pentingnya Menanam Pohon.

Berita Update

Pemilu 2024, Karutan Magetan Jamin Hak Pilih Tahanan.

Berita Update

Sebut Permintaan Bupati Magetan, BPN Serahkan Sertifikat PTSL Untuk Warga Maospati.

Berita Update

Muncul Kabar Dugaan Penyelewengan PNPM Kabupaten Magetan

Advertorial

Bupati Pacitan Salurkan Bantuan Alsintan Ke Petani Tembakau.

Berita Update

Dinkes Pacitan Minta Waspadai Kecepatan Penularan Varian Omicron.

Berita Update

Pemkab Magetan Bagikan Kursi Roda Senilai Rp 4,3 juta Per Unit.

Berita Update

Ijin Operasional 6 Karaoke di Magetan Kadaluarsa.