PACITAN (Jatimnesia.com)- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pacitan menggelar sosialisasi percepatan penegasan dan penetapan batas desa yang dihadiri Kepala desa (Kades) se- Kabupaten Pacitan, Senin (4/7).
Hadir sebagai Narasumber, Ahmad Zaen Bahlizar dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Dalam paparanya, Ahmad Zaen Bahlizar membeberkan dari 171 Desa/Kelurahan di Kabupaten Pacitan hanya 90 Desa/Kelurahan yang ketentuanya batas desanya terdaftar dalam Peraturan Bupati (Perbub). ” Jadi kami masih menunggu dari pemerintah provinsi Jawa timur bahwa Kabupaten Pacitan belum melaporkan Peraturan bupati tentang batas desa,” kata Ahmad Zaen Bahlizar, Senin. (4/7).
Zaen berharap, paska Bupati Pacitan mengumpulkan seluruh Kepala desa (Kades) tersebut proses penegasan batas desa lebih lancar.” Tentunya dengan dikumpulkannya para kades ini prosesnya akan lebih lancar, kades bisa memfasilitasi musyawarah desa, kades mengerti dan memahami bahwa penegasan batas desa itu tidak mempengaruhi hak adat, hak kepemilikan tanah dan lain-lain,” jelasnya.
Sementara Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, menegaskan jika desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas, dengan kata lain batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki desa.“ Batas desa itu memang sangat penting, tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik,” terang Bupati Pacitan.
Penetapan dan penegasan batas wilayah Desa/Kelurahan menurut Indrata Nur Bayuaji menjadi penting dan harus dijadikan prioritas pemerintah daerah. Karena jika batas wilayah tidak jelas selain bisa menghambat proses pembangunan di desa, berpotensi juga terjadinya perselisihan batas wilayah. “ Tentu yang saya minta agar camat membantu proses penetapan dan penegasan batas desa dan kelurahan ini agar dapat berjalan lancar,” pungkas Indrata Nur Bayuaji.