• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Senin, 6 September 2021 - 15:54 WIB

Bupati Suprawoto : Pikir Semiliar Kali Sebelum Posting Dimedia Sosial.

Bupati Magetan, Suprawoto bersama Wakil Bupati Nanik Endang Rusminiarti, Sekda Magetan Hergunadi dan Kepala Dinas Kominfo, Cahaya Wijaya berdialog dengan Penggiat Media sosial Magetan. ( Ist).

Bupati Magetan, Suprawoto bersama Wakil Bupati Nanik Endang Rusminiarti, Sekda Magetan Hergunadi dan Kepala Dinas Kominfo, Cahaya Wijaya berdialog dengan Penggiat Media sosial Magetan. ( Ist).

Magetan ( Jatimnesia.com)-Bupati Magetan, Suprawoto, mengingatkan jika beban hukum unggahan di media sosial (Medsos) merupakan tanggung jawab pribadi pemilik akun maupun pengelola groub.

Bupati berharap, warga internet (Warganet) bijak dalam bermedia sosial. ” Pikirkan semiliar kali, sebelum kita unggah dimedia sosial,” kata Suprawoto, Senin (6/9).

Konsekuensi hukum medsos diatur pada Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Disebutkan pada pasal 1 ayat 2, Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Baca Juga :  5 KK Warga Magetan Bertolak Ke Sulsel Untuk Transmigrasi.

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19/ 2016 Tentang ITE.

Bupati Magetan menjanjikan akan menggelar dialog dengan penggiat medsos di Kabupaten Magetan serta menghadirkan narasumber ahli terkait ITE dan Keterbukaan Informasi Publik ( KIP). ” Setelah Magetan turun level, kita akan gelar dialog dengan ahli ITE dan KIP,” tegas Suprawoto.

Baca Juga :  1909 Pegawai Non ASN Di Magetan Terancam Dihapus.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, RSUD Magetan melayangkan somasi kepada salah satu pengelola group Facebook di Magetan terkait dugaan informasi layanan rumah sakit plat merah tersebut. Dengan mediasi Dinas Kominfo, RSUD Magetan bersama admin group Facebook tersebut sepakat untuk berdamai.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Disdagnaker Pacitan Gelar OP Migor, Siapkan 6.00O Liter.

Berita Update

Bupati Magetan Hadiri Festival Durian Panekan.

Berita Update

Telaga Sarangan Dibanjiri Wisatawan.

Berita Update

Kisah Dibalik Sebutan Pacitan Kota 1001 Goa.

Berita Update

Magetan Dipasok PISEW Rp 4,5 Miliar, Tidak Ada Pendampingan Aparat Hukum.

Berita Update

Waspada Omicron, 21 Pengunjung Pasar Hewan Ngawi Jalani Rapid Tes Antigen.

Berita Update

Satpol PP Ngawi Minta PKL Tidak Jualan di Trotoar.

Berita Update

Kucuran Dana Miliaran Proyek KSL, Kepala Disnakan Magetan Akui Ini Tahun Terakhir.