• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Senin, 31 Januari 2022 - 18:00 WIB

Cabuli Anak Bawah Umur, Warga Magetan Dibekuk Polisi.

ilustrasi.

ilustrasi.

MAGETAN – (Jatimnesia.com)- Kepolisian Resor (Polres) Magetan mengamankan seorang laki-laki, warga Kecamatan Kawedanan atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Menurut Polisi, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 13 X (kali) atau sejak tahun 2019 – 2022.” Pengakuan korban sebanyak tiga belas kali, sejak tahun 2019 hingga tahun 2022,” kata AKP Rudy Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Magetan, Senin (31/1).

Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku akhirnya melaporkan pencabulan yang dialami anaknya ke aparat kepolisian. ” Ibu korban melapor ke petugas atas perlakuan yang dialami anaknya, ” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Pacitan Gencar Sosialisasi Prokes.

Dijelaskan Rudy Hidajanto, kasus pencabulan selama bertahun – tahun tersebut terbongkar ketika Handphone (Hp) milik korban dirazia oleh pihak sekolah yang melakukan pemeriksaan berkala.

” Awalnya bermula disekolah korban itu ada operasi tentang handphone. Ketika dibuka satu demi satu oleh pihak guru BP (Bimbingan Penyuluhan.red), kemudian disana ditemukan adanya photo-photo yang mana photo-photo itu ada bersama antara korban dengan pelaku. Sementara korban masih anak-anak sedangkan pelaku sudah dewasa dengan usia 59 tahun, ” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Tuntutan Tidak Digubris, PMII Magetan Pastikan Bakal Demo Berjilid

Sementara itu, kepada penyidik pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya tersebut dirumah korban, memanfaatkan waktu ketika orangtua korban tidak dirumah. ” Awalnya korban ketemu dengan pelaku cerita mengalami keputihan, kemudian didatangi oleh pelaku kerumahnya ketika orangtua korban tidak ditempat karena pergi kesawah,” jelas Rudy Hidajanto.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak (PPA). ” Pelaku dijerat dengan pasal 82 UUPA,” pungkas Kasat Reskrim Polres Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Selama Libur Lebaran, Sarangan Sumbang Pendapatan Rp 1,5 Miliar.

Berita Update

Pocadi Tutup Lagi, Masyarakat “Kecele”

Berita Update

Di Ponorogo, Predator Diduga Cabuli 6 Anak.

Berita Update

DPRD Magetan Bereaksi Kasus Wanita Tunanetra Ngadu Ke Bupati Magetan.

Berita Update

Magetan Tuan Rumah Final Four dan Grand Final Livoli Divisi Utama 2022.

Berita Update

Kasus Laporan Pungli PTSL 2022, Kejari Dan Inspektorat Kompak : Tidak Terbukti !

Berita Update

HUT Ke-454 Kabupaten Madiun, Dewan Gelar Paripurna Istimewa.

Berita Update

Isu Hepatitis Akut Belum Pengaruh Kunjungan Wisata di Ngawi.