Cabuli Anak Bawah Umur, Warga Magetan Dibekuk Polisi.

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 31 Januari 2022 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi.

ilustrasi.

MAGETAN – (Jatimnesia.com)- Kepolisian Resor (Polres) Magetan mengamankan seorang laki-laki, warga Kecamatan Kawedanan atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Menurut Polisi, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 13 X (kali) atau sejak tahun 2019 – 2022.” Pengakuan korban sebanyak tiga belas kali, sejak tahun 2019 hingga tahun 2022,” kata AKP Rudy Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Magetan, Senin (31/1).

Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku akhirnya melaporkan pencabulan yang dialami anaknya ke aparat kepolisian. ” Ibu korban melapor ke petugas atas perlakuan yang dialami anaknya, ” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Vietnam Digebuk Indonesia 3:0 Dikandang Sendiri.

Dijelaskan Rudy Hidajanto, kasus pencabulan selama bertahun – tahun tersebut terbongkar ketika Handphone (Hp) milik korban dirazia oleh pihak sekolah yang melakukan pemeriksaan berkala.

” Awalnya bermula disekolah korban itu ada operasi tentang handphone. Ketika dibuka satu demi satu oleh pihak guru BP (Bimbingan Penyuluhan.red), kemudian disana ditemukan adanya photo-photo yang mana photo-photo itu ada bersama antara korban dengan pelaku. Sementara korban masih anak-anak sedangkan pelaku sudah dewasa dengan usia 59 tahun, ” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Respon UU 17/2023, DPMPTSP Magetan Gelar FKP Dengan Organisasi Kesehatan.

Sementara itu, kepada penyidik pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya tersebut dirumah korban, memanfaatkan waktu ketika orangtua korban tidak dirumah. ” Awalnya korban ketemu dengan pelaku cerita mengalami keputihan, kemudian didatangi oleh pelaku kerumahnya ketika orangtua korban tidak ditempat karena pergi kesawah,” jelas Rudy Hidajanto.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak (PPA). ” Pelaku dijerat dengan pasal 82 UUPA,” pungkas Kasat Reskrim Polres Magetan.

Berita Terkait

Di Magetan, Kades dan Perangkat Bisa Dapat THR Pakai APBDes.
THR ASN Dan Anggota DPRD Magetan Cair, Pegawai Non ASN Tidak Dapat.
Nama dr Wisnu Herlambang Mencuat, Disebut Cocok Jadi Wabup Magetan.
Polresta Blitar Gerebek Jaringan Prostitusi Online.
Perolehan Kursi DPRD. KPU Magetan : Tunggu Kabar BRPK Dari MK.
Bupati Blitar Motivasi Ribuan Guru SD dan TK.
Terus Dibantai Indonesia, Vietnam Pecat Philippe Troussier.
Vietnam Digebuk Indonesia 3:0 Dikandang Sendiri.
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:32 WIB

Di Magetan, Kades dan Perangkat Bisa Dapat THR Pakai APBDes.

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:18 WIB

THR ASN Dan Anggota DPRD Magetan Cair, Pegawai Non ASN Tidak Dapat.

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:05 WIB

Nama dr Wisnu Herlambang Mencuat, Disebut Cocok Jadi Wabup Magetan.

Kamis, 28 Maret 2024 - 04:05 WIB

Polresta Blitar Gerebek Jaringan Prostitusi Online.

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:42 WIB

Perolehan Kursi DPRD. KPU Magetan : Tunggu Kabar BRPK Dari MK.

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:37 WIB

Terus Dibantai Indonesia, Vietnam Pecat Philippe Troussier.

Selasa, 26 Maret 2024 - 22:36 WIB

Vietnam Digebuk Indonesia 3:0 Dikandang Sendiri.

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:34 WIB

Gol Cepat, Indonesia Unggul Vs Vietnam 2 : 0

Berita Terbaru

Eko Muryanto, Kepala Dinas PMD Magetan. ( Ist/Jatimnesia/Magetan).

Berita Update

Di Magetan, Kades dan Perangkat Bisa Dapat THR Pakai APBDes.

Kamis, 28 Mar 2024 - 23:32 WIB

Pers Rilis Polres Blitar Kota. ( Dyan/Blitar)

Berita Update

Polresta Blitar Gerebek Jaringan Prostitusi Online.

Kamis, 28 Mar 2024 - 04:05 WIB

Ketua KPU Magetan Fahrudin. [ Joko Nugroho/Magetan]

Berita Update

Perolehan Kursi DPRD. KPU Magetan : Tunggu Kabar BRPK Dari MK.

Rabu, 27 Mar 2024 - 20:42 WIB