MAGETAN – (Jatimnesia.com)- Kepolisian Resor (Polres) Magetan mengamankan seorang laki-laki, warga Kecamatan Kawedanan atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Menurut Polisi, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 13 X (kali) atau sejak tahun 2019 – 2022.” Pengakuan korban sebanyak tiga belas kali, sejak tahun 2019 hingga tahun 2022,” kata AKP Rudy Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Magetan, Senin (31/1).
Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku akhirnya melaporkan pencabulan yang dialami anaknya ke aparat kepolisian. ” Ibu korban melapor ke petugas atas perlakuan yang dialami anaknya, ” ujar Kasat Reskrim.
Dijelaskan Rudy Hidajanto, kasus pencabulan selama bertahun – tahun tersebut terbongkar ketika Handphone (Hp) milik korban dirazia oleh pihak sekolah yang melakukan pemeriksaan berkala.
” Awalnya bermula disekolah korban itu ada operasi tentang handphone. Ketika dibuka satu demi satu oleh pihak guru BP (Bimbingan Penyuluhan.red), kemudian disana ditemukan adanya photo-photo yang mana photo-photo itu ada bersama antara korban dengan pelaku. Sementara korban masih anak-anak sedangkan pelaku sudah dewasa dengan usia 59 tahun, ” jelas Kasat Reskrim.
Sementara itu, kepada penyidik pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya tersebut dirumah korban, memanfaatkan waktu ketika orangtua korban tidak dirumah. ” Awalnya korban ketemu dengan pelaku cerita mengalami keputihan, kemudian didatangi oleh pelaku kerumahnya ketika orangtua korban tidak ditempat karena pergi kesawah,” jelas Rudy Hidajanto.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak (PPA). ” Pelaku dijerat dengan pasal 82 UUPA,” pungkas Kasat Reskrim Polres Magetan.