MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan bakal menerapkan sistem pembayaran digital dalam menarik retribusi Kios, Los dan Pelataran bagi pedagang yang menempati pasar tradisional milik daerah.
Kepala Disperindag Magetan Sucipto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Magetan Kiki Indriyani mengatakan, penerapan elektronik Retribusi (E-Retibusi) tersebut menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). ” Beralih ke QRIS, untuk menunjang digitalisasi retribusi pelayanan pasar, “ kata Kiki Indriyani, Selasa (23/4).
Dikatakan Kiki Indriyani, e-Retribusi QRIS tersebut akan diterapkan pada seluruh pasar daerah, dengan target dapat mempermudah pedagang dan terhindar kesalahpahaman selisih uang tarikan para pedagang. “ launching bulan Mei mendatang, “ tegas Kabid Pasar Disperindag Magetan.
Kiki tidak menampik akan ada Pro – Kontra dari pedagang terkait pembayaran dengan sistem QRIS tersebut karena peralihan Konvensional ke Digital. Namun akan dipastikan akan ada petugas pendamping yang akan membantu pedagang. “ Siap mendampingi setiap pedagang, jadi kesulitannya apa siap kita bantu, “ jelasnya.
Salah seorang pedagang di Pasar Mangge Kecamatan Barat, Narto, mengaku setuju dengan terobosan Disperindag Magetan tersebut. Namun dirinya juga merasa kwatir para pedagang lain yang sudah tua karena tidak paham teknologi.
“ Jelas nanti mempermudah kita. Namun untuk pedagang lain yang mungkin udah sepuh ( tua) khan juga ada yang nggak punya Handphone, “ tuturnya.
Penulis : Septian Bayu