Cegah PAD Magetan Bocor, Disperindag Terapkan e-Restribusi.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disperindag Magetan Sosialisasi Penggunaan e-Restribusi QRIS (Septian Bayu/Magetan).

Disperindag Magetan Sosialisasi Penggunaan e-Restribusi QRIS (Septian Bayu/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan bakal menerapkan sistem pembayaran digital dalam menarik retribusi Kios, Los dan Pelataran bagi pedagang yang menempati pasar tradisional milik daerah.

Kepala Disperindag Magetan Sucipto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Magetan Kiki Indriyani mengatakan, penerapan elektronik Retribusi (E-Retibusi) tersebut menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). ” Beralih ke QRIS, untuk menunjang digitalisasi retribusi pelayanan pasar, “ kata Kiki Indriyani, Selasa (23/4).

Baca Juga :  Sejumlah PJU Polres Magetan Digeser.

Dikatakan Kiki Indriyani, e-Retribusi QRIS tersebut akan diterapkan pada seluruh pasar daerah, dengan target dapat mempermudah pedagang dan terhindar kesalahpahaman selisih uang tarikan para pedagang. “ launching bulan Mei mendatang, “ tegas Kabid Pasar Disperindag Magetan.

Kiki tidak menampik akan ada Pro – Kontra dari pedagang terkait pembayaran dengan sistem QRIS tersebut karena peralihan Konvensional ke Digital. Namun akan dipastikan akan ada petugas pendamping yang akan membantu pedagang. “ Siap mendampingi setiap pedagang, jadi kesulitannya apa siap kita bantu, “ jelasnya.

Baca Juga :  Website DPRD Magetan Diganti Logo Garuda Biru.

Salah seorang pedagang di Pasar Mangge Kecamatan Barat, Narto, mengaku setuju dengan terobosan Disperindag Magetan tersebut. Namun dirinya juga merasa kwatir para pedagang lain yang sudah tua karena tidak paham teknologi.

“ Jelas nanti mempermudah kita. Namun untuk pedagang lain yang mungkin udah sepuh ( tua) khan juga ada yang nggak punya Handphone, “ tuturnya.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Ikrar Kesatria Bhayangkara Polres Magetan.
Ketua DPRD Magetan Apresiasi PPRM, Dorong Kolaborasi UMKM Desa.
Perkara Gamelan Dikpora Magetan Segera Limpah Ke Pengadilan Tipikor.
Puluhan Pelajar Kecamatan Sine Ngawi Diduga Keracunan Makanan.
Breaking News Magetan : Tambang Galian C Di Trosono Parang Longsor, Korban Masih Tertimbun.
Bupati Blitar Rijanto Hadiri Peresmian Gerai Sembako KMP Kelurahan Wlingi
Puluhan Unit Kendaraan Dinas Magetan Dilelang Laku Rp 158 Juta.
Pemkab Diminta Transparan Soal Penyewa Foodcourt Dekat UNESA 5 Magetan.

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:39 WIB

Ikrar Kesatria Bhayangkara Polres Magetan.

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:28 WIB

Ketua DPRD Magetan Apresiasi PPRM, Dorong Kolaborasi UMKM Desa.

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Perkara Gamelan Dikpora Magetan Segera Limpah Ke Pengadilan Tipikor.

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Puluhan Pelajar Kecamatan Sine Ngawi Diduga Keracunan Makanan.

Sabtu, 27 September 2025 - 13:29 WIB

Breaking News Magetan : Tambang Galian C Di Trosono Parang Longsor, Korban Masih Tertimbun.

Jumat, 26 September 2025 - 10:09 WIB

Bupati Blitar Rijanto Hadiri Peresmian Gerai Sembako KMP Kelurahan Wlingi

Selasa, 16 September 2025 - 23:37 WIB

Puluhan Unit Kendaraan Dinas Magetan Dilelang Laku Rp 158 Juta.

Senin, 15 September 2025 - 21:11 WIB

Pemkab Diminta Transparan Soal Penyewa Foodcourt Dekat UNESA 5 Magetan.

Berita Terbaru

Jatimnesia TV

Ratusan Sopir Truk Lurug DPRD Ponorogo.

Jumat, 16 Jan 2026 - 08:33 WIB

Pers Rilis Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Hukum & Kriminal

Komplotan Pencuri Modus Jebol Tembok Dibekuk Polres Magetan.

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:44 WIB

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Tanggapi Proyek Miliaran Mangkrak.

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:46 WIB

Kepala BKPSDM Kabupaten Magetan Masruri. (Pojokkata).

Pojok Hukum

Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.

Minggu, 11 Jan 2026 - 18:08 WIB