• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Advertorial / Berita Update / Hukum & Kriminal

Minggu, 13 November 2022 - 09:57 WIB

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Madiun Harapkan Partisipasi Warga Magetan.

Narasumber Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal Di Kecamatan Lembeyan. (Joko Nugroho/Magetan)

Narasumber Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal Di Kecamatan Lembeyan. (Joko Nugroho/Magetan)

MAGETAN [Jatimnesia.com]- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bersama Kantor Bea Cukai Madiun menggelar sosialisasi pencegahan peredaran rokok Ilegal di lapangan desa Lembeyan Wetan, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, Sabtu (12/11).

Pemeriksa ahli pertama Bea Cukai Madiun, Yohanes Roma Parulian Silalahi mengatakan, masyarakat kini dengan mudah dapat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dengan slogan 2P2B yakni Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda. ” Ciri-cirinya paling gampang yakni 2P2B yang berarti polos, palsu, bekas dan berbeda, ” kata Yohanes Roma Parulian Silalahi, Sabtu (12/11).

Selain meminta masyarakat untuk tidak mengkonsumsi, menjual atau mengedarkan produk rokok Ilegal, Yohanes juga meminta warga Magetan melaporkan kepada petugas  jika mendapati peredaran roko Ilegal diwilayahnya dengan menghubungi Call Center 1500- 225 atau mengirim pesan ke Sosial Media ( Sosmed) kantor bea cukai Madiun atau datang langsung ke kantor bea cukai Madiun di jalan Bolodewo Nomor 1, Madiun.

Baca Juga :  PTSL Desa Ngariboyo, Pemdes Terbitkan Perdes.

” Kalau dirasa kantor bea cukai terlalu jauh, bisa melaporkan ke aparat penegak hukum setempat misalnya Babinsa dan Lurah, nanti pasti akan diteruskan ke kami, ” ujar Pemeriksa ahli pertama Bea Cukai Madiun.

Sosialisasi pencegahanan peredaran rokok ilegal ini juga menggandeng perwakilan Kepolisian resor (Polres) Magetan sebagai narasumber untuk menjelaskan ancaman hukuman apabila terbukti melanggar Undang – Undang Tentang Cukai.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Magetan, Bahas 2 Raperda Bentukan Pemkab.

Sebagai informasi, tertuang dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 39  Tahun 2007 Tentang Cukai, siapa yang menawarkan, menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 (satu) sampai 5 ( lima) tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus di bayar.

Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudi Harsono, berharap melalui sosialisasi ini masyarakat akan mengetahui dan paham betul ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok illegal. ” Harapan utamanya ada partisipasi aktif dari masyarakat dalam mencegah dan menghambat peredaran rokok Ilegal di Kabupaten Magetan, ” tegas Kasatpol PP dan  Damkar Kabupaten Magetan. [ Adv]

Share :

Baca Juga

Berita Update

Di Madiun, Ranmor IRT Dibawa Kabur OTK

Berita Update

PTSL Desa Gebyok Karangrejo, Pokmas Tarik Biaya Rp 550 Ribu.

Berita Update

Bupati Magetan Terbitkan Edaran, ASN Dilarang Buka Bersama.

Berita Update

Magetan (Masih) Nol Kasus Hepatitis Akut.

Berita Update

Waspadalah, Kasus Covid-19 Kota Madiun Terus Bertambah.

Berita Update

Peserta Latpim Kemenag Banjarmasin Studi Lapang Inovasi Jek-Mil Puskesmas Bendo.

Berita Update

Minta OPD Belanja Produk Lokal Lewat Jatim Bejo, Bupati Magetan Terbitkan SE.

Berita Update

Ngawi Terapkan PTM 6 Hari Jenjang SD.