MAGETAN [Jatimnesia.com]- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bersama Kantor Bea Cukai Madiun menggelar sosialisasi pencegahan peredaran rokok Ilegal di lapangan desa Lembeyan Wetan, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, Sabtu (12/11).
Pemeriksa ahli pertama Bea Cukai Madiun, Yohanes Roma Parulian Silalahi mengatakan, masyarakat kini dengan mudah dapat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dengan slogan 2P2B yakni Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda. ” Ciri-cirinya paling gampang yakni 2P2B yang berarti polos, palsu, bekas dan berbeda, ” kata Yohanes Roma Parulian Silalahi, Sabtu (12/11).
Selain meminta masyarakat untuk tidak mengkonsumsi, menjual atau mengedarkan produk rokok Ilegal, Yohanes juga meminta warga Magetan melaporkan kepada petugas jika mendapati peredaran roko Ilegal diwilayahnya dengan menghubungi Call Center 1500- 225 atau mengirim pesan ke Sosial Media ( Sosmed) kantor bea cukai Madiun atau datang langsung ke kantor bea cukai Madiun di jalan Bolodewo Nomor 1, Madiun.
” Kalau dirasa kantor bea cukai terlalu jauh, bisa melaporkan ke aparat penegak hukum setempat misalnya Babinsa dan Lurah, nanti pasti akan diteruskan ke kami, ” ujar Pemeriksa ahli pertama Bea Cukai Madiun.
Sosialisasi pencegahanan peredaran rokok ilegal ini juga menggandeng perwakilan Kepolisian resor (Polres) Magetan sebagai narasumber untuk menjelaskan ancaman hukuman apabila terbukti melanggar Undang – Undang Tentang Cukai.
Sebagai informasi, tertuang dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, siapa yang menawarkan, menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 (satu) sampai 5 ( lima) tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus di bayar.
Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudi Harsono, berharap melalui sosialisasi ini masyarakat akan mengetahui dan paham betul ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok illegal. ” Harapan utamanya ada partisipasi aktif dari masyarakat dalam mencegah dan menghambat peredaran rokok Ilegal di Kabupaten Magetan, ” tegas Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan. [ Adv]