• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Kamis, 16 Juni 2022 - 09:32 WIB

Cemburu, Suami Bantai PIL Istri Pakai Celurit.

Nursali, Tersangka pembunuhan Aris Budianto dimintai Keterangan Kapolresta Madiun AKBP Suryono. ( Bayu Septian/Madiun).

Nursali, Tersangka pembunuhan Aris Budianto dimintai Keterangan Kapolresta Madiun AKBP Suryono. ( Bayu Septian/Madiun).

KOTA MADIUN (Jatimnesia.com) – Akibat dibakar api cemburu atas dugaan istrinya memiliki hubungan dengan soerang laki – laki lain, Nursali (45) warga Kabupaten Bangkalan, Madura nekat membantai Aris Budianto (58) warga jalan Sentul, Gang 2, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Korban yang merupakan mantan Karyawan Radio Republik Indonesia (RRI) Madiun tersebut dihabisi dengan Celurit ketika berangkat ke Masjid untuk melaksnakan Sholat Subuh. Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada 2 Juni kemarin.

Baca Juga :  KSP Moeldoko Ajukan PK, DPC Partai Demokrat Pacitan Surati PN Pacitan

Polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka Nursali di desa Junok, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan pada 8 Juni, sekaligus mengamankan sebilah celurit yang masih berlumur darah yang diduga digunakan tersangka membabat tubuh korban.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Madiun, AKBP Suryono mengatakan jika motif tersangka nekat menghilangkan nyawa korban karena motif asmara antara istrinya dengan Aris Budianto. ” Jadi istri tersangka ini menurut tersangka ada hubungan asmara dengan korban, sehingga dari situ timbul kecemburuan dan akhirnya berniat untuk merencanakan pembunuhan, ” kata AKBP Suryono, Rabu (15/6).

Baca Juga :  Konten Pemuda Rusak Motor Dilaporkan Polres Magetan.

Selain tersangka Nursali, Polisi masih memburu dugaan pelaku lain berinisial (AF) yang ketika kejadian bersama tersangka. ” Dan satu lagi masih DPO, ” ungkap Kapolresta Madiun.

Akibat perbuatannya, Tersangka Nursali dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP. ” Hukuman maksimal hukuman Mati atau pidana seumur hidup,” pungkas AKBP Suryono.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Antisipasi PMK Masuk Madiun, Bupati Sidak Pasar Hewan.

Berita Update

Pemilu 2024, Bawaslu Pacitan Pastikan Berangus Money Politic.

Berita Update

Sambut Baik Pemudik, Pemkab Magetan Siapkan Lahan Parkir.

Berita Update

Era Digital, Legislator Pacitan Ingatkan Rekan Sejawat.

Berita Update

Selangkah Lagi, dr. Rahma Anindita Jadi Jawara Nakes Teladan Jawa Timur 2023.

Berita Update

Di Pacitan Harga Cabai Rp 25 Ribu Per Kilogram.

Berita Update

Polisi Sterilisasi Gereja- Gereja Di Magetan.

Berita Update

SKB 3 Menteri, Biaya PTSL Jawa – Bali Rp 150 Ribu.