MAGETAN (Jatimnesia.com)- Apa kabar Mobile Container Laboratorium Real Time (PCR-LBR) yang dibeli Pemerintah kabupaten ( Pemkab) Magetan senilai Rp 3,8 Miliar tahun 2020 lalu.
Pun, proyek yang didanai Biaya Tidak Terduga (BTT) Magetan tersebut juga sempat jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Propinsi Jawa Timur. Hasil pemeriksaan atas dukomen kontrak terdapat kemahalan harga atas margin atau keuntungan yang diperoleh penyedia sebesar Rp 85, 971,400,00.
Kondisi tersebut bertabrakan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada pasal 7 ayat (1) huruf (f) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Pengadaan Mobile PCR-LBR merupakan kolaborasi pengadaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Magetan selaku Pengguna Anggaran ( PA) dan Dinas Kesehatan. ” PA BPBD, Tim teknis dinas kesehatan,” kata Ari Budi Santosa, Kepala pelaksana (Kalaksa) BPBD Magetan, Kamis (23/4).
Sementara Kepala Dinas Kesehatan ( Kadinkes) Magetan dr. Rohmad Hidayat, mengatakan jika Mobile PCR-LBR saat ini hanya tersedia reagen Covid-19. ” Secara prinsip mobil PCR itu bisa digunakan utk mendeteksi DNA selain covid 19..Misalnya TBC, jadi tergantung reagen yg digunakan. Saat ini reagen yang tersedia hanya untuk covid,” ungkap Kadinkes Magetan.