PACITAN– (Jatimnesia.com)- Polemik kenaikan harga sewa Lot atau Kios di pasar Minulyo Kabupaten Pacitan mendapat sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan.
Bambang Setya Budi, anggota Komisi III DPRD Pacitan menilai jika kenaikan tarif sewa Pasar Minulyo harus sesuai Peraturan daerah (Perda). ” Jadi kenaikan tarif itu dasarnya Perda. Jadi nggak boleh kalau hanya dengan statmen menaikan tarif tanpa di dasari Perda,” kata Bambang Setya Budi, Sabtu ( 12/2).
Bambang mempertanyakan alas dasar kenaikan kenaikan tarif sewa kios yang kini berdampak keresahan pedagang Pasar Minulyo tersebut.” Menaikan tarif ini dasarnya apa, kalau sudah ada perdanya sah-sah saja, sepertinya perda itu sudah lama dibuat.Tapi kalau sekarang tiba-tiba tarifnya naik, kira-kira belum jelas ini. Apa dasarnya mereka menaikan tarif,” ungkap Politisi Nasdem tersebut.
Diberitakan sebelumnya, salah satu penyewa Lot atau kios di pasar Minulyo Pacitan menerima surat tentang kenaikan tarif sewa dari Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Pacitan. Atas kenaikan tersebut mereka mengaku keberatan.