Magetan (Jatimnesia.com)- Mengawali menjadi nahkoda Kabupaten Magetan usai memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, pemerintahan Suprawoto – Nanik (ProNa) langsung melakukan kebijakan politik dengan menerbitkan Peraturan bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penghentian Penerbitan Izin Usaha Toko Modern Berjaringan di Kabupaten Magetan.
Kran perijinan toko berjaringan atau waralaba ditutup Bupati Suprawoto. Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan hanya merestui 34 unit toko berjaringan se- Kabupaten Magetan.
Tiga tahun berlalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan ingin mempertanyakan apakah Perbup 51/2018 Tentang moratorim izin toko berjaringan masih berlaku di Kabupaten Magetan. ” Kami akan update dengan SKPD terkait apakah Perbup Moratorium izin toko waralaba masih berlaku,” kata Hari Gitoyo, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Magetan, Senin ( 25/10).
Menurut politisi Demokrat itu, kabar terkini Perbup 51/2018 perlu diketahui publik dengan tujuan transparasi informasi. “ Kalau masih berlaku mari kita laksanakan, jika sudah tidak berlaku agar menjadi kabar bagi investor yang ingin mengembangkan waralaba di Kabupaten Magetan,” ungkap Hari Gitoyo.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DMP PTSP) Kabupaten Magetan, Sunarti Condrowati belum dapat memberikan keterangan terkait kabar Perbup 51 Tahun 2021. Pasalnya mengaku masih rapat. “ Masih rapat,” ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan melalui pesan singkat yang diterima Jatimnesia.