• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Senin, 25 Oktober 2021 - 16:46 WIB

Dewan Pertanyakan Kabar Moratorium Izin Toko Waralaba.

Hari Gitoyo, Ketua Komisi B DPRD Magetan. (Ist).

Hari Gitoyo, Ketua Komisi B DPRD Magetan. (Ist).

Magetan (Jatimnesia.com)- Mengawali menjadi nahkoda Kabupaten Magetan usai memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, pemerintahan Suprawoto – Nanik (ProNa) langsung melakukan kebijakan politik dengan menerbitkan Peraturan bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penghentian Penerbitan Izin Usaha Toko Modern Berjaringan di Kabupaten Magetan.

Kran perijinan toko berjaringan atau waralaba ditutup Bupati Suprawoto. Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan hanya merestui 34 unit toko berjaringan se- Kabupaten Magetan.

Tiga tahun berlalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan ingin mempertanyakan apakah Perbup 51/2018 Tentang moratorim izin toko berjaringan masih berlaku di Kabupaten Magetan. ” Kami akan update dengan SKPD terkait apakah Perbup Moratorium izin toko waralaba masih berlaku,” kata Hari Gitoyo, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Magetan, Senin ( 25/10).

Baca Juga :  Satpol PP Magetan Masif Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal.

Menurut politisi Demokrat itu, kabar terkini Perbup 51/2018 perlu diketahui publik dengan tujuan transparasi informasi. “ Kalau masih berlaku mari kita laksanakan, jika sudah tidak berlaku agar menjadi kabar bagi investor yang ingin mengembangkan waralaba di Kabupaten Magetan,” ungkap Hari Gitoyo.

Baca Juga :  Menengok Suliyah, Warga Pacitan Miskin Materi Namun Kaya Budi.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DMP PTSP) Kabupaten Magetan, Sunarti Condrowati belum dapat memberikan keterangan terkait kabar Perbup 51 Tahun 2021. Pasalnya mengaku masih rapat. “ Masih rapat,” ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan melalui pesan singkat yang diterima Jatimnesia.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Sambut Pemudik, Disperindag Magetan Periksa Alat Takar SPBU.

Berita Update

Pacitan Level I, Bupati Minta Siaga Varian Omicron.

Berita Update

Pedagang Pasar Minulyo Pacitan Resah Kabar Kenaikan Tarif Sewa Kios.

Berita Update

Wabup Ngawi: Pers Mitra Strategis Pemerintah Daerah.

Berita Update

Mayat Mengambang Di Waduk Gonggang Magetan.

Berita Update

Polemik Perijinan Karaoke Di Magetan.

Berita Update

Gubernur Jatim Apresiasi Kebangkitan Kota Madiun.

Berita Update

Sambut Pemudik Kapolres Magetan Terapkan Prokes Ketat.