KOTA MADIUN (Jatimnesia.com)- Nurani perempuan berinisial IMS, warga Desa Matesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun mungkin telah lenyap.
Wanita berusia 25 tahun tersebut, tega mencekik leher anak kandungnya yang baru dilahirkan menggunakan celana dalam hingga tewas. Bahkan, mayat darah dagingnya tersebut dibuang diselokan.
Kepada Polisi, IMS nekat membunuh bayinya lantaran malu, karena hasil hubungan gelap bersama kekasihnya.
” Motif dari Pembunuhan dan pembuangan bayi ini adalah karena saudari IMS itu belum menikah. Artinya hamil diluar nikah sehingga malu dengan keluarga, teman dan masyarakat sekitar,” kata AKBP Suryono, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Madiun, Rabu ( 20/4).
Tersangka juga mengaku jika aksi biadabnya tersebut yakni mencekik leher bayinya tersebut dilakukan sendirian. ” Dilakukan sendirian, dicekik mengunakan celana dalam setelah tidak bernafas kemudian dibuang, ” ungkap AKBP Suryono.
Atas perbuatannya tersangka IMS dijerat pasal 80 ayat 4 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan pasal 341 KUHPidana tentang makar mati anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.