• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Senin, 29 November 2021 - 12:22 WIB

Di Magetan, 1 ASN Dipecat 4 Turun Pangkat.

@jatimnesia

@jatimnesia

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Selama periode Januari – November 2021, lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan dikenai sanksi karena berbagai macam pelanggaran.

Bahkan, satu dari lima ASN itu terpaksa diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). ” Satu ASN diberhentikan karena tidak masuk selama 46 hari,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Magetan Masruri melalui Dian Purwanto Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Senin (29/11).

Baca Juga :  Sedekah Telor Disnakan, Disiapkan 625 Kg Untuk Maskin, Warga Isoman Hingga Relawan Covid-19

Selain sanksi karena bolos kerja, sejumlah ASN tersebut dijatuhi hukuman karena terlibat pidana yang kasusnya ditangani Kepolisian. ” Ada yang terlibat pidana, ” jelas Dian Purwanto kepada Jatimnesia.com.

Lima ASN dilingkup Pemkab Magetan yang dikenai sanksi berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditugaskan di Kantor Kelurahan, Sekolah serta OPD.

Baca Juga :  Pemkab Magetan Sediakan Mobil Jemputan Gratis Ke Sarangan

Jeratan hukum ASN tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN serta PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Pemkab Pacitan Siapkan Rp 34 Miliar Untuk THR ASN.

Berita Update

Polemik Perijinan Karaoke Di Magetan.

Berita Update

Bank Jatim Serahkan CSR Ke Pemkab Magetan Senilai Rp 336 Juta.

Berita Update

Minta OPD Belanja Produk Lokal Lewat Jatim Bejo, Bupati Magetan Terbitkan SE.
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, saat di lantik menjadi Mabicab Pramuka Kabupaten Pacitan. ( Apriyanto/Pacitan).

Berita Update

Bupati Pacitan Dilantik Jadi Mabicab Pramuka.

Berita Update

Ketua PWI Pusat Lantik Pengurus PWI Jatim Periode 2021-2026.

Berita Update

DPRD Tunggu Gereget Pemkab Pacitan Atasi Banjir.

Berita Update

Mobil Tertabrak KA Sancaka, 3 Orang Meninggal Dunia.