MAGETAN (Jatimnesia.com)- Selama periode Januari – November 2021, lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan dikenai sanksi karena berbagai macam pelanggaran.
Bahkan, satu dari lima ASN itu terpaksa diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). ” Satu ASN diberhentikan karena tidak masuk selama 46 hari,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Magetan Masruri melalui Dian Purwanto Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Senin (29/11).
Selain sanksi karena bolos kerja, sejumlah ASN tersebut dijatuhi hukuman karena terlibat pidana yang kasusnya ditangani Kepolisian. ” Ada yang terlibat pidana, ” jelas Dian Purwanto kepada Jatimnesia.com.
Lima ASN dilingkup Pemkab Magetan yang dikenai sanksi berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditugaskan di Kantor Kelurahan, Sekolah serta OPD.
Jeratan hukum ASN tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN serta PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.