• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pariwisata

Kamis, 2 Desember 2021 - 16:29 WIB

Di Magetan, Tempat Nyanyi Boleh Beroperasi.

Ilustrasi Tempat Karaoke.by @jatimnesia.

Ilustrasi Tempat Karaoke.by @jatimnesia.

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19) di Kabupaten Magetan merestui Tempat Hiburan Malam (THM) untuk kembali beroperasional.

Menurut Wakil Ketua (Waka) Satgas Magetan Ari Budi Santosa dengan status Magetan level 1 (satu) semua aktifitas masyarakat dapat dilaksanakan. ” Di level 1 seluruh kegiatan dibolehkan,” kata Ari Budi Santosa, Kamis (2/12).

Namun Ari Budi meminta, pengelola tempat karaoke membatasi kapasitas didalam room hanya 50%. Sedangkan durasi operasional kembali layaknya waktu normal. ” Hanya dibatasi 50 persen dari pengunjung pada waktu normal, kalau jam sesuai pada waktu normal,” jelas Waka Satgas Covid-19 Magetan.

Baca Juga :  Nasib Baliho-Baliho Suprawoto Usai Akhir Jabatan Bupati Magetan.

Sementara itu, Peraturan bupati (Perbup) terkait Standard Operating Procedure (SOP) aturan main operasional Karaoke masih digodok di Bagian Hukum Sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Magetan. ” Perbubnya masih proses di bagian hukum,” ungkap Ari Budi Santosa.

Baca Juga :  Telaga Sarangan Magetan Rajai Kunjungan Wisatawan Jawa Timur.

Sebagai informasi, THM Karaoke di Kabupaten Magetan tersebar disejumlah sudut Magetan, mulai wilayah wisata, area Kota hingga penggiran yang berbatasan langsung dengan Kabupaten tetangga.

Mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3,2 dan 1 Covid-19 Wilayah Jawa Bali, kabupaten Magetan ditetapkan sebagai daerah dengan status level 1. Status tersebut berlaku mulai 30 November – 13 Desember 2021.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Persemag Minta Dukungan APBD Magetan.

Berita Update

Update Covid-19 Magetan, Masih Ada 23 Kasus Terkonfirmasi.

Berita Update

PCNU Ngawi Gelar Turba, Ini Agendaya!

Berita Update

Pilkades Serentak Magetan, Linmas Pakai Seragam Versi Lama.

Berita Update

Jumlah Warga Miskin Pacitan Naik 3 Ribu Lebih.

Berita Update

Harga Selangit, Petani Lombok Magetan Menjerit.

Berita Update

Marak Penyimpangan Dana Desa, Pemkab Magetan Terapkan APBDes Non Tunai.

Berita Update

Politisi Demokrat Berharap Elektabilitas Partai Terus Meroket.