• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pariwisata

Kamis, 2 Desember 2021 - 16:29 WIB

Di Magetan, Tempat Nyanyi Boleh Beroperasi.

Ilustrasi Tempat Karaoke.by @jatimnesia.

Ilustrasi Tempat Karaoke.by @jatimnesia.

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19) di Kabupaten Magetan merestui Tempat Hiburan Malam (THM) untuk kembali beroperasional.

Menurut Wakil Ketua (Waka) Satgas Magetan Ari Budi Santosa dengan status Magetan level 1 (satu) semua aktifitas masyarakat dapat dilaksanakan. ” Di level 1 seluruh kegiatan dibolehkan,” kata Ari Budi Santosa, Kamis (2/12).

Namun Ari Budi meminta, pengelola tempat karaoke membatasi kapasitas didalam room hanya 50%. Sedangkan durasi operasional kembali layaknya waktu normal. ” Hanya dibatasi 50 persen dari pengunjung pada waktu normal, kalau jam sesuai pada waktu normal,” jelas Waka Satgas Covid-19 Magetan.

Baca Juga :  Jenasah PMI Korban Kapal Tenggelam Di Malaysia Tiba Di Tanah Air.

Sementara itu, Peraturan bupati (Perbup) terkait Standard Operating Procedure (SOP) aturan main operasional Karaoke masih digodok di Bagian Hukum Sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Magetan. ” Perbubnya masih proses di bagian hukum,” ungkap Ari Budi Santosa.

Baca Juga :  Polres Ngawi Gencar Operasi Yustisi Prokes Covid-19.

Sebagai informasi, THM Karaoke di Kabupaten Magetan tersebar disejumlah sudut Magetan, mulai wilayah wisata, area Kota hingga penggiran yang berbatasan langsung dengan Kabupaten tetangga.

Mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3,2 dan 1 Covid-19 Wilayah Jawa Bali, kabupaten Magetan ditetapkan sebagai daerah dengan status level 1. Status tersebut berlaku mulai 30 November – 13 Desember 2021.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Ratusan PKL “Ngalab Berkah” Di Pujasera Magetan

Berita Update

BLT Buruh Pabrik Rokok Di Magetan Disiapi Rp 4,3 Miliar.

Berita Update

Dinas PMD Magetan Belum Terima Pengunduran Diri Kades Nyaleg.

Berita Update

Kejari Magetan Lounching Rumah Restorative Justice

Berita Update

Pembangunan Kantor Disparbud Magetan Jadi Proyek Multiyears

Berita Update

Jual Beli Dipasar Tradisional Wajib Prokes.

Berita Update

Bulan Puasa, Jam Belajar SD – SMP Dipangkas 5 – 10 Menit.

Berita Update

Ratusan Guru PAUD Di Pacitan Belum Terima Insentif.