PACITAN (Jatimnesia.com)- Wisatawan yang berkunjung di Pantai Teleng Ria Kabupaten Pacitan dibatasi 75 % ( persen). Aturan ini mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022.
Setiap pengunjung harus menunjukan sertifikat vaksin ketika hendak masuk ke obyek wisata, jika belum disuntik gerai vaksin disiapkan di area Pos Pantau. ” Sudah barang tentu, dengan dibukanya obyek wisata teleng ria, ada hal yang harus diperketat. Dari mulai pembatasan pengunjung,taat protokol kesehatan dengan memakai masker dan wajib vaksin ” kata AKP Sugeng Rusli Muslan, Kapolsekta Pacitan, Sabtu (1/1).
Sejumlah pelancong mengaku santai dengan aturan yang diterapkan, bahkan mereka merasa aman dengan ketatnya Protokol kesehatan ( Prokes) tersebut. ” Senang sekali karena dapat menikmati wisata alam di pacitan, meski dengan batasan ketat,” ungkap Imelda ( 30) warga Jawa Tengah.
Mardiyanto, General Manager PT Eljhon Tirta Mas Wisata, pentingnya kewaspadaan bagi wisatawan serta pengelola sebagai upaya pencegahan Covid-19 khususnya varian Omicron. ” Kami di sini tetap mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, wisata tetap berjalan dan pastinya roda perekonomian masyarakat juga terus berjalan,” ujar Mardiyanto.