PONOROGO (Jatimnesia.com)- Data di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo menyebut, periode tahun 2021 kantor milik Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak Republik Indonesia ini menyelesaikan 263 laporan terkait perpajakan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kepada 34 WP dengan pajak mencapai Rp 3,6 miliar.
Ironisnya hingga kini baru Rp 1,3 miliar saja yang dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP), sementara Rp 2,3 miliar sisanya masih belum dibayarkan. ” Mayoritas WP yang belum membayar ini merupakan personal dan badan usaha, yang memiliki sektor pedagangan besar atau distributor,” kata Indra Priyadi, Kepala KPP Pratama Ponorogo, Jumat (14/01).
Menurut Indra Priyadi, umumnya para pengusaha ini menolak ketetapan pajak yang diberikan KPP. ” Umumnya WP menolak hasil pemeriksaan atau belum bisa melunasi,” ungkapnya.
Kepala KPP Pratama Ponorogo menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Paksa (SP) Penagihan Pajak sebanyak 1.404 surat, serta melaksanakan blokir rekening milik WP sebanyak 80 kali dengan 26 rekening berhasil dipindahbukukan.” KPP juga telah melaksanakan penyitaan sebanyak 72 kali dengan 2 kali melakukan lelang terhadap barang sitaan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dari proses penagihan aktif KPP Pratama Ponorogo selama tahun 2021 ini total penerimaan negara mencapai Rp 4,6 miliar. Sehingga total penerimaan dari pemeriksaan dan penagihan pajak mencapai Rp 5,8 miliar.