PONOROGO (Jatimnesia.com)- Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo menetapkan laki- laki berinisial [T] atas dugaan pencabulan terhadap 6 bocah di Kabupaten Ponorogo.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifison Sitorus mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang kemudian dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, terlapor [T] diduga kuat melakukan semua tuduhan yang dilaporkan oleh korban, hal ini diperkuat dengan hasil visum dokter. ” Pelecehan di Perumda Ponorogo. Kita sudah melakukan penahanan tersangka sejak tanggal 18 Februrai lalu. Dan saat ini berkas sudah penelitian oleh JPU. Tersangka adalah salah satu pembimbing mengaji di masjid,” kata Kasat Reskrim, Jumat (11/3).
Dikatakan Jeifison, dalam aksinya sang predator selalu mengiming-imingi korban dengan memberikan uang. Selanjutnya korban dipeluk serta dicabuli oleh tersangka. Aksi bejat [T] sendiri banyak dilakukan di Masjid Perumda tempatnya mengajar Ngaji. ” Jadi selesai kegiatan tersangka mengajak korban ke dalam, modusnya dengan cara memangku langsung mengarah ke kegiatan cabul tersebut. Pertama kali 2021. Ganti-ganti. Perbuatan tersangka berganti-ganti tidak pernah satu korban,” ungkapnya.
Akibat ulah tersangka, para korban yang sebagian besar murid ngajinya mengaku trauma. Polisi mengamankan barang bukti rekaman aksi tersangka masjid yang memuat rekaman adegan cabul tersangka terhadap korban. ” Para korban trauma. Barang bukti kita amankan, rekaman video cabul tersangka terhadap korban di masjid,” beber AKP Jeifison Sitorus.
Sebagai informasi, kasus cabul dengan korban 6 bocah laki-laki di Perumahan Daerah (Perumda) Tingkat II Kabupaten Ponorogo, Kelurahan Keniten Kecamatan Ponorogo ini berawal dari laporan salah satu orang tua korban pencabulan. Saat di kembangkan 4 korban bersedia bersaksi hingga berkembang menjadi 6 korban.