• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Selasa, 14 Maret 2023 - 21:28 WIB

Diduga Cabuli Pacarnya, Kuli Bangunan Di Magetan Dilaporkan Polisi.

Tersangka EJ, Diinterogasi Petugas Satreskrim Polres Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

Tersangka EJ, Diinterogasi Petugas Satreskrim Polres Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com]- EJ (44) warga Kecamatan Karangrejo diamankan Satuan reserse (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Magetan, karena diduga mencabuli gadis tetangganya sendiri yang masih dibawah umur.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto membeberkan, aksi EJ terbongkar setelah korban ES (17) melaporkan perbuatan cabulnya tersebut kepada orangtuanya karena sudah merasa tidak nyaman dengan ulah tersangka. ” Berawal dari korban cerita kepada orangtuanya, kemudian orangtuanya melapor kepada pihak kepolisian, kemudian kita mintakan visum dan kita interogasi, ” kata Kasat Reskrim Polres Magetan, Selasa (14/3).

Baca Juga :  Polemik Perijinan Karaoke Di Magetan.

Dari hasil penyelidikan, kelakuan bejat pelaku tersebut dilakukan mulai bulan Juni 2022 sampai Agustus 2022 dirumahnya, dengan modus rayuan ketika korban berkunjung untuk mengantarkan makanan. ” Awal mula kejadian dari pihak korban ini berkunjung ke rumah pelaku untuk mengantarkan makanan, ketika makanan sudah diserahkan dari pihak pelaku ini merayu kepada korban supaya mau diajak hubungan badan, ini dilakukan pembujukan beberapa kali sehingga hati anak tersebut goyah dan mau mengikuti apa yang diinginkan pelaku, hal itu dilakukan berulang sebanyak lima kali, ” jelas Rudy Hidajanto.

Baca Juga :  Menilik Laju Pembangunan Desa Gondang Kecamatan Karangrejo.

Sementara itu, tersangka EJ yang berprofesi sebagi kuli bangunan dan masih bujang ini mengaku jika perbuatan terlarangnya itu didasarkan atas suka sama suka dengan korban, dan dilakukan ketika pacarnya itu pulang sekolah. ” Suka sama suka pak, saya pacaran ” ujarnya.

Karena perbuatanya pertamanya dilakukan ketika korban masih berusia 16 tahun, pelaku terancam dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 sebagaimana perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Istri Bupati Pacitan Sambangi Korban Tanah Longsor.

Berita Update

Kabupaten Pacitan Kekurangan Dokter.

Berita Update

Polres Magetan Salurkan Bansos Untuk Alm. Munif Latiful Ihsan Dari Kapolri.

Berita Update

Pelajar Magetan Libur Mulai 28 April – 7 Mei.

Berita Update

Dinsos Magetan Gagal Kirim 8 ODGJ Ke RS Jiwa Menur.

Berita Update

Berstatus Level 4, Kasus Aktif Covid-19 Kota Madiun Terus Bertambah.

Berita Update

Kadinsos Pacitan Pastikan Adni Sunarno Tidak Pernah Luput Perhatian.

Advertorial

DPRD Ponorogo Gelar Paripurna LKPJ Bupati TA 2021.