MAGETAN [ Jatimnesia.com]- EJ (44) warga Kecamatan Karangrejo diamankan Satuan reserse (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Magetan, karena diduga mencabuli gadis tetangganya sendiri yang masih dibawah umur.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto membeberkan, aksi EJ terbongkar setelah korban ES (17) melaporkan perbuatan cabulnya tersebut kepada orangtuanya karena sudah merasa tidak nyaman dengan ulah tersangka. ” Berawal dari korban cerita kepada orangtuanya, kemudian orangtuanya melapor kepada pihak kepolisian, kemudian kita mintakan visum dan kita interogasi, ” kata Kasat Reskrim Polres Magetan, Selasa (14/3).
Dari hasil penyelidikan, kelakuan bejat pelaku tersebut dilakukan mulai bulan Juni 2022 sampai Agustus 2022 dirumahnya, dengan modus rayuan ketika korban berkunjung untuk mengantarkan makanan. ” Awal mula kejadian dari pihak korban ini berkunjung ke rumah pelaku untuk mengantarkan makanan, ketika makanan sudah diserahkan dari pihak pelaku ini merayu kepada korban supaya mau diajak hubungan badan, ini dilakukan pembujukan beberapa kali sehingga hati anak tersebut goyah dan mau mengikuti apa yang diinginkan pelaku, hal itu dilakukan berulang sebanyak lima kali, ” jelas Rudy Hidajanto.
Sementara itu, tersangka EJ yang berprofesi sebagi kuli bangunan dan masih bujang ini mengaku jika perbuatan terlarangnya itu didasarkan atas suka sama suka dengan korban, dan dilakukan ketika pacarnya itu pulang sekolah. ” Suka sama suka pak, saya pacaran ” ujarnya.
Karena perbuatanya pertamanya dilakukan ketika korban masih berusia 16 tahun, pelaku terancam dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 sebagaimana perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.