MAGETAN (Jatimnesia.com)- Mantan Kepala desa ( Kades) Suratmajan, Kecamatan Maospati, WBW ( 46) dijebloskan ke Rumah Tahanan ( Rutan) Kelas IIB Magetan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan, Kamis ( 28/7).
Tersangka WBW diduga telah menyelewengkan Pengelolaan Keuangan Desa Suratmajan Tahun 2020 hingga merugikan negara sebesar Rp. 426.181.550,-.
” Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Nomor Print- 02/M.5.32/Fd.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 dengan hasil penyidikan terdapat penyimapangan dalam Pengolahan Keuangan Desa tahun 2020 yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Suratmajan tersebut,” kata Atik Rusmiarty Ambarsari, Kepala Kejari ( Kajari) Magetan melalui Antonius, Kepala seksi ( Kasi) Intelijen, Kamis ( 28/7).
Kasi Intelijen Kejari Magetan memastikan, kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bergulir di Kejari Magetan akan rampung ditangan penyidik. ” Bahwa dengan penetapan dan penahanan tersangka Penyimpangan Pengolahan Dana Desa Suratmajan dapat memberikan kepastian pada masyarakat bahwa Kejaksaan benar-benar akan mengusut semua tindak pidana korupsi atau penyimpangan dana yang terjadi di pemerintahan pusat hingga desa,” pungkas Antonius.