• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Jumat, 11 Maret 2022 - 08:03 WIB

Diduga Tonjok IRT, Karyawan Karaoke Di Ponorogo Dipolisikan.

Ilustrasi. ( By Jatimnesia)

Ilustrasi. ( By Jatimnesia)

PONOROGO (Jatimnesia.com) – Kasus asmara segitiga hingga berujung penganiayaan terjadi di Kabupaten Ponorogo.

Ibu rumah tangga (IRT) berinisial E (25), warga Perumahan OKAZ, Jalan Peluntur, Kelurahan Jengglong, Kecamatan Ponorogo diduga menjadi korban penganiayaan wanita berinisial S (25) warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang merupakan karyawan disalah satu Karaoke di Kabupaten Ponorogo.

Menurut Kepala unit (Kanit) Pidana umum (Pidum) Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka mengatakan, kasus ini berawal dari terungkapnya pembicaraan mesra melalui pesan singkat antara D (25) warga Madiun, yang merupakan rekan tersangka dengan laki – laki berinisial T (29) suami korban.

Baca Juga :  Waktu Masih Lama, Bacaleg Di Pacitan Bebas Cari Muka Ke Masyarakat.

Emosi dengan chat antara suaminya dengan wanita lain, korban E (25) menghubungi D (25) untuk datang kerumahnya. Tidak sendirian D (25) datang dengan mengajak rekan berinisial S (25).

Setelah bertemu ketiganya akhirnya terlibat cek-cok hingga berujung pemukulan terhadap E (25) yang diduga dilakukan oleh S (25) yang mengakibatkan luka serius dibagian bibir. ” Pelaku bersama temannya datang ke rumah korban. Terjadi cekcok yang akhirnya pelaku S memukul E hingga bibir korban robek. TKP dirumah korban jalan Peluntur perumahan OKAZ,” kata Ipda Guling Sunaka, Kamis (10/3).

Baca Juga :  Balap Liar Twinroad Maospati-Sukomoro Digagalkan Polres Magetan.

Karena tidak terima dipukul oleh S (25) akhirnya korban melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Mapolres Ponorogo.” Kita tangkap pelaku atas dugaan pidana penganiayaan dimana pelaku warga Kabupaten Sragen Di kos-kosanya,” ungkapnya.

Akibat ulahnya pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara karena bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 1 subsider pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Jelang Masa Liburan, DPRD Magetan Ingatkan Jaga Keamanan Dan Kenyamanan Wisatawan.

Berita Update

Parakerta Magetan Sukses Genjot Ekonomi Rakyat Paska Pandemi.

Berita Update

Selama Ramadhan – Lebaran, Disperindag Magetan Bakal Awasi Harga Pangan.

Berita Update

Pesanan Tiket Arus Balik Terminal Maospati Masih Sepi.

Berita Update

Punya Rencana Wisata, Waspadai Cuaca Buruk Prediksi BMKG.

Advertorial

Satpol PP & Damkar Magetan Ingatkan Sanksi Berat Pengedar Rokok Ilegal.

Berita Update

Pemkab Magetan Bangun Food Court Diarea Pasar Baru.

Berita Update

Srambang Park Ngawi Diserbu Wisatawan.