• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Jumat, 11 Maret 2022 - 08:03 WIB

Diduga Tonjok IRT, Karyawan Karaoke Di Ponorogo Dipolisikan.

Ilustrasi. ( By Jatimnesia)

Ilustrasi. ( By Jatimnesia)

PONOROGO (Jatimnesia.com) – Kasus asmara segitiga hingga berujung penganiayaan terjadi di Kabupaten Ponorogo.

Ibu rumah tangga (IRT) berinisial E (25), warga Perumahan OKAZ, Jalan Peluntur, Kelurahan Jengglong, Kecamatan Ponorogo diduga menjadi korban penganiayaan wanita berinisial S (25) warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang merupakan karyawan disalah satu Karaoke di Kabupaten Ponorogo.

Menurut Kepala unit (Kanit) Pidana umum (Pidum) Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka mengatakan, kasus ini berawal dari terungkapnya pembicaraan mesra melalui pesan singkat antara D (25) warga Madiun, yang merupakan rekan tersangka dengan laki – laki berinisial T (29) suami korban.

Baca Juga :  Ngawi Terapkan PTM 6 Hari Jenjang SD.

Emosi dengan chat antara suaminya dengan wanita lain, korban E (25) menghubungi D (25) untuk datang kerumahnya. Tidak sendirian D (25) datang dengan mengajak rekan berinisial S (25).

Setelah bertemu ketiganya akhirnya terlibat cek-cok hingga berujung pemukulan terhadap E (25) yang diduga dilakukan oleh S (25) yang mengakibatkan luka serius dibagian bibir. ” Pelaku bersama temannya datang ke rumah korban. Terjadi cekcok yang akhirnya pelaku S memukul E hingga bibir korban robek. TKP dirumah korban jalan Peluntur perumahan OKAZ,” kata Ipda Guling Sunaka, Kamis (10/3).

Baca Juga :  Stop Produk Impor , Pemkot Madiun Genjot UMKM Lokal.

Karena tidak terima dipukul oleh S (25) akhirnya korban melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Mapolres Ponorogo.” Kita tangkap pelaku atas dugaan pidana penganiayaan dimana pelaku warga Kabupaten Sragen Di kos-kosanya,” ungkapnya.

Akibat ulahnya pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara karena bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 1 subsider pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Hama Potong Leher Serang Lahan Padi Di Pacitan.

Berita Update

Anggota Dewan Pacitan Kenalkan Pinang Hibrida Ke Petani.

Berita Update

250 RTLH Magetan Dijatah Rp 20 Juta Perunit.

Berita Update

Legislator Senayan Beber Dampak CSR di Pacitan.

Berita Update

Update Covid-19 Magetan, Masih Ada 23 Kasus Terkonfirmasi.

Berita Update

Kasus Varian Omicron Indonesia 8 Orang.

Berita Update

Paripurna Raperda LPJ APBD 2021, Mayoritas Fraksi Pertanyakan SILPA.

Berita Update

Hujan Deras Guyur Pacitan, Sejumlah Ruas Jalan Putus.