PONOROGO (Jatimnesia.com) – Kasus asmara segitiga hingga berujung penganiayaan terjadi di Kabupaten Ponorogo.
Ibu rumah tangga (IRT) berinisial E (25), warga Perumahan OKAZ, Jalan Peluntur, Kelurahan Jengglong, Kecamatan Ponorogo diduga menjadi korban penganiayaan wanita berinisial S (25) warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang merupakan karyawan disalah satu Karaoke di Kabupaten Ponorogo.
Menurut Kepala unit (Kanit) Pidana umum (Pidum) Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka mengatakan, kasus ini berawal dari terungkapnya pembicaraan mesra melalui pesan singkat antara D (25) warga Madiun, yang merupakan rekan tersangka dengan laki – laki berinisial T (29) suami korban.
Emosi dengan chat antara suaminya dengan wanita lain, korban E (25) menghubungi D (25) untuk datang kerumahnya. Tidak sendirian D (25) datang dengan mengajak rekan berinisial S (25).
Setelah bertemu ketiganya akhirnya terlibat cek-cok hingga berujung pemukulan terhadap E (25) yang diduga dilakukan oleh S (25) yang mengakibatkan luka serius dibagian bibir. ” Pelaku bersama temannya datang ke rumah korban. Terjadi cekcok yang akhirnya pelaku S memukul E hingga bibir korban robek. TKP dirumah korban jalan Peluntur perumahan OKAZ,” kata Ipda Guling Sunaka, Kamis (10/3).
Karena tidak terima dipukul oleh S (25) akhirnya korban melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Mapolres Ponorogo.” Kita tangkap pelaku atas dugaan pidana penganiayaan dimana pelaku warga Kabupaten Sragen Di kos-kosanya,” ungkapnya.
Akibat ulahnya pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara karena bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 1 subsider pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.