MAGETAN (Jatimnesia.com)- Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan memastikan akan menelusuri kebenaran kabar dugaan Pungutan liar (Pungli) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polres Magetan seperti yang diberitakan oleh salah satu media online pada Sabtu (3/9) lalu.
Muhammad Ridwan berjanji akan menindak tegas jika ada oknum anak buahnya yang terlibat pada dugaan tersebut. ” Saat ini proses penyelidikan. Propam Polda Jatim juga sudah turun untuk menyelidiki kabar tersebut,” kata Kapolres Magetan, Rabu (14/9).
Kapolres menjamin akan transparan terkait penyelidikan dugaan Pungli tersebut. ” Kami akan transparan, jika memang ada akan kita tindak tegas,” ungkap Muhammad Ridwan.
Sejumlah inisial yang disebut oleh laman media online A dan W juga akan dicari kebenaranya oleh penyidik.” Inisial A dan W juga akan kami cari kebenaranya,” tegas Muhammad Ridwan.
Sebagai informasi, salah satu media online menyebut ada dugaan praktik Pungli di Satpas SIM Polres Magetan. Pemohon SIM berinisial A disebut dimintai Rp 800 ribu ketika mengurus SIM C. Sedangkan pemohon berinisial W, disebut dimintai Rp 265 ribu oleh oknum yang mengaku sebagai petugas ketika ingin memperpanjang SIM A dan C.