MAGETAN [ Jatimnesia.com]- Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan akan memutus Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan.
Alasanya, sejumlah MoU dinilai tidak efektif atau vakum karena tidak ada tindak lanjut kegiatan. ” Kalau tidak ada tindak lanjut, kita putuskan MoU nya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari melalui Kasi Datun Kejari Magetan Gabriel Ubleuw, Senin (30/1).
Dibeberkan Gabriel, periode Tahun 2022 ada 9 kerjasama dengan OPD. Ironisnya hanya 6 MoU yang ditindak lanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) sedangkan 3 Mou tidak aktif. ” Ada 9 MOU yang yang ditindaklanjuti dengan SKK 6 Mou, 3 tidak ada SKK artinya tidak efektif,” jelas Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Magetan.
Data di Kejari Magetan sejumlah kerjasama dengan OPD dilingkup Magetan akan berakhir November mendatang. ” Berakhir November 2023 ,” pungkas Gabriel Ubleuw.