MAGETAN [ Jatimnesia.com]- Wacana proyek rehabilitasi Masjid Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Barat disoal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan.
Sumber dana yang akan digali dari orangtua walimurid untuk biaya proyek fisik dan asesoris masjid senilai Rp 390 juta dipersoalkan oleh wakil rakyat. ” Kalau rehab sebesar itu, bagaimana kalau membangun habis berapa miliar,” kata Suwarno, Wakil Ketua DPRD Magetan, Selasa ( 7/3).
Suwarno menilai, wacana menarik pungutan atau sumbangan dari anak didik melalui walimurid bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama. ” Permendikbud melarang bahwa untuk keperluan sekolah itu dilarang melakukan penarikan kepada orangtua walimurid, itu nyata – nyata dilarang,” tegas Wakil Ketua DPRD Magetan.
Melalui Komisi A, Wakil Ketua DPRD Magetan akan memanggil SMPN 1 Barat bersama Dinas Dikpora Magetan untuk mengurai lebih dalam wacana proyek tersebut. ” Karena kami tidak bisa bertemu dengan Kepala sekolah ketika sidak, akan kami agendakan melalui komisi A untuk hearing,” tegas Politisi Partai Golkar tersebut.

Terpisah, Kepala sekolah (Kepsek) SMPN 1 Barat, Endang Rukmini, mengamini memang ada wacana proyek rehabilitasi masjid sekolahnya. ” Itu adalah masukan dari alumi dan walimurid, dan namanya sumbangan, sifatnya sukarela,” ungkap Kepsek SMPN 1 Barat, Rabu (8/3).
Endang Rukmini memastikan, kegiatan yang akan disosialisasikan kepada walimurid tersebut, belum dilakukan penarikan iuran sepersenpun. ” Belum ada tarikan sumbangan, baru tahap sosialisasi kepada walimurid,” jelasnya.
Namun, Kepsek SMPN 1 Barat memastikan program rehabilitasi masjid sekolah tersebut telah dibatalkan. Surat pembatalan telah disebarkan kepada orangtua walimurid. ” Hari ini kami batalkan program tersebut,” pungkas Endang Rukmini.