• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Minggu, 20 Maret 2022 - 19:21 WIB

Disdagnaker Pacitan Ancam Jatuhkan Sanksi Pengecer Migor Curah Nakal.

Sunaryo, Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Pacitan. ( Apriyanto/Pacitan)

Sunaryo, Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Pacitan. ( Apriyanto/Pacitan)

PACITAN ( Jatimnesia.com)- Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan tidak ingin kecolongan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasar tradisional Kabupaten Pacitan.

Karena pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan HET Minyak Goreng Curah.

Aturanya, HET Migor curah sebesar Rp 14.000 Perliter – Rp 15.500 Perkilogram berlaku mulai 16 Maret 2022. ” Kita akan melakukan Sidak ke berbagai pasar tradisional di Kabupaten Pacitan,” kata Sunaryo, Kepala Disdagnaker Kabupaten Pacitan, Sabtu (19/3).

Baca Juga :  Listrik Byar Pet, DPRD Pacitan Angkat Bicara.

Rencananya Sidak Disdagnaker Kabupaten Pacitan akan melibatkan Kepolisian resor (Polres) Pacitan. ” Pastinya akan memberikan sanksi bagi yang melanggar karena HET karena ini sudah diatur oleh Permendag, adapun sanksinya meliputi administrasi dan pencabutan izin,” tegas Sunaryo.

Untuk diketahui, Permendag 11/ 2022 menyebutkan Menteri Perdagangan menetapkan HET minyak goreng curah dengan harga 14.000 rupiah sampai dengan 15.500 perkilogram.

Baca Juga :  Di Madiun, Ibu Kandung Tega Cekik Bayinya Pakai Celana Dalam Hingga Tewas.

Pengecer dalam melakukan penjualan minyak goreng curah wajib mengikuti HET Minyak goreng curah kepada konsumen. Pengecer yang melanggar HET akan dikenai sanksi mulai penutupan lokasi usaha hingga pencabutan perijinan berusaha.

Kewenangan pencabutan ijin diberikan Kepala Daerah yang dimandatkan Kepada Dinas yang membidangi perdagangan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

DPRD Minta Pemkab Maksimalkan Vaksinasi.

Berita Update

Pantau Nataru, Pemkab Magetan Bakal Dirikan Pospam dan Posyan.

Berita Update

Setahun Putus, Jembatan Patihan Kota Madiun Tidak Tersentuh.

Berita Update

3 Hari Menyisir, Pencarian Terbuka Pendaki Gunung Lawu Dihentikan.

Berita Update

Viasa Dewa Tampil, Warga Pacitan Gelar Nobar.

Berita Update

Kisah Nyata, Suami Berjuang Mempertahankan Rumah Tangga Di PA Magetan.

Berita Update

Paripurna DPRD Magetan, Bahas 2 Raperda Bentukan Pemkab.

Berita Update

Ketua DPC PKB Magetan Hadiri Pelantikan MWC NU