PACITAN ( Jatimnesia.com)- Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan tidak ingin kecolongan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasar tradisional Kabupaten Pacitan.
Karena pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan HET Minyak Goreng Curah.
Aturanya, HET Migor curah sebesar Rp 14.000 Perliter – Rp 15.500 Perkilogram berlaku mulai 16 Maret 2022. ” Kita akan melakukan Sidak ke berbagai pasar tradisional di Kabupaten Pacitan,” kata Sunaryo, Kepala Disdagnaker Kabupaten Pacitan, Sabtu (19/3).
Rencananya Sidak Disdagnaker Kabupaten Pacitan akan melibatkan Kepolisian resor (Polres) Pacitan. ” Pastinya akan memberikan sanksi bagi yang melanggar karena HET karena ini sudah diatur oleh Permendag, adapun sanksinya meliputi administrasi dan pencabutan izin,” tegas Sunaryo.
Untuk diketahui, Permendag 11/ 2022 menyebutkan Menteri Perdagangan menetapkan HET minyak goreng curah dengan harga 14.000 rupiah sampai dengan 15.500 perkilogram.
Pengecer dalam melakukan penjualan minyak goreng curah wajib mengikuti HET Minyak goreng curah kepada konsumen. Pengecer yang melanggar HET akan dikenai sanksi mulai penutupan lokasi usaha hingga pencabutan perijinan berusaha.
Kewenangan pencabutan ijin diberikan Kepala Daerah yang dimandatkan Kepada Dinas yang membidangi perdagangan.