• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:51 WIB

Disdagnaker Pacitan Bantah Naikan Sewa Lot dan Kios Pasar Minulyo.

Suasana di Pasar Minulyo Pacitan ( Apriyanto/Pacitan).

Suasana di Pasar Minulyo Pacitan ( Apriyanto/Pacitan).

PACITAN (Jatimnesia.com)- Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan membantah bakal menaikan harga sewa Lot dan Kios di Pasar Minulyo Tahun 2022.

Namun kenaikan akan diterapkan pada penyewaan pengelolaan fasilitas Toilet atau MCK oleh pihak ketiga. ” Tarif kios, los,parkir dan telasaran di pasar Minulyo tidak ada kenaikan, sedangkan MCK tahun 2022 kami naikkan di semua pasar berdasarkan perjanjian kerjasama kedua belah pihak, sesuai potensi dilapangan,” kata Aris Setyadi, Kepala Bidang (Kabid) Pasar Daerah (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan, Selasa (15/2).

Baca Juga :  Perbaiki Jembatan Cangkring, PUPR Pacitan Ajukan DTT Rp 135 Juta.

Dijelaskan Aris Setyadi, tahun ini ada target Rp 500 juta dari Restibusi pelayanan pasar. Namun, menurutnya potensi di lapangan tidak mungkin bisa memenuhi target tersebut. ” Karena di tahun 2022 retribusi pelayanan pasar ada penambahan target sebesar Rp 500 juta rupiah, padahal potensi dilapangan tidak mungkin bisa memenuhi target tersebut,” terangnya.

Untuk mencapai target tersebut, Disdagnaker Kabupaten Pacitan membuat hitungan dari jumlah pedagang serta pengunjung yang datang ke pasar daerah yang memanfaatkan jasa MCK.

Baca Juga :  Gowes HUT Bhayangkara Ke-76, Kapolres Pacitan Sediakan Hadiah Kambing.

” Kami berusaha untuk menaikkan pendapatan dari retribusi parkir, telasaran dan MCK. Dengan perhitungan dari jumlah pedagang telasaran, pengunjung yang datang ke pasar daerah serta jumlah pedagang dan pengunjung yang memanfaatkan jasa toilet atau MCK,” tutur Aris Setyadi.

Sementara dasar hukum kenaikan harga sewa Toilet pasar daerah mengacu pada Peraturan daerah ( Perda) Nomor 10/2018 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Daerah dan Perda Nomor 04/2021 Tentang Retribusi Parkir Khusus.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Balap Liar Twinroad Maospati-Sukomoro Digagalkan Polres Magetan.

Berita Update

Politisi Demokrat Berharap Elektabilitas Partai Terus Meroket.

Berita Update

Lubang Jalan Kawedanan – Banjarejo Makan Korban, Mahasiswi Unmer Madiun Dilarikan Ke RS Ngawi.

Berita Update

DPRD Pacitan Angkat Bicara Kabar Harga Mamin Di Area Wisata Mahal.

Berita Update

SBY Ke Pacitan, Okupansi Hotel Meningkat Tajam.

Berita Update

Magetan Raih Adipura, Ini Peran Penting DPRD.

Berita Update

ASN Dinsos dan Kominfo Magetan Terpapar Covid-19.

Berita Update

Peringati HBA Ke-62, Pegawai Kejari Magetan Donorkan Darah Demi Kemanusiaan.