• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pariwisata

Senin, 8 November 2021 - 15:41 WIB

Disparbud Magetan Dikejar Deadline PAD, Kurang dua bulan Wajib Dapat Rp 5,8 Miliar.

@jatimnesia

@jatimnesia

MAGETAN ( Jatimnesia.com)-Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan dikejar deadline menutup target Pendapatan Asli Daerah ( PAD) sebesar Rp 12,5 Miliar hingga 31 Desember 2021.

Periode Minggu (7/11) kemarin, Disparbud Kabupaten Magetan telah mengantongi PAD sebesar Rp 6,6 Miliar atau 53%. Dalam jangka waktu kurang dari 2 bulan ini Disparbud dituntut menutup kekurangan PAD sebesar Rp 5,8 Miliar atau 47%.

Kepala Disparbud Kabupaten Magetan , Joko Trihono, optimis dapat menutup taget PAD hingga tutup tahun anggaran. ” Meski kami rasa berat dengan durasi kurang dari dua bulan, namun optimis bisa mencapai target PAD,” kata Joko Trihono, Senin ( 8/11).

Baca Juga :  Di Pacitan, Ada Kabar Aksi Boikot Musrenbang Kecamatan.

Sejak dibuka 4 November lalu, Disparbud Kabupaten Magetan telah menjalin komunikasi dengan relasi agen wisata baik regional Jawa Timur maupun luar wilayah, dengan harapan pelancong akan berduyun – duyun dibawa ke Magetan. ” Komunikasi dengan agen perjalanan wisata telah kami lakukan sejak pembukaan 4 November lalu,” pungkas Joko Trihono.

Sebagai informasi , sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri ) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Diwilayah Jawa – Bali, Kabupaten Magetan berstatus level 2 ( dua).

Baca Juga :  Proyek Lift DPRD Magetan Rp 2,1 Miliar Tender Ulang.

Amanah Inmendagri 57/2021 obyek wisata umum boleh buka dengan kapasitas maksimal 25%, dengan ketentuan a). Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait, b). Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, c). Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua dan d). Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Pendapatan Pemkot Madiun Capai 109,36%, Wali Kota : Terima Kasih Semua Pihak.

Berita Update

Ribuan Lansia Magetan Tidak Terjamah Program Bunda Kasih.

Berita Update

Cek Kebenaran Vaksin Kadaluarsa, DPRD Pacitan Bakal Sidak Dinkes.

Berita Update

Paparan Covid-19 Kota Madiun, Jumlah Kematian Terus Bertambah.

Berita Update

Replika Robot Di Pospam Cemoro Sewu Tarik Perhatian Pemudik.

Berita Update

Reklame Liar Jalur Caruban-Madiun Diberedel Satpol PP.

Berita Update

Lapas Pemuda Madiun Gelar Psikoedukasi Bahaya Narkoba

Berita Update

Bantu Petani , TNI- POLRI Di Pacitan Berburu Tikus.