MAGETAN (Jatimnesia.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan sepakat menjalin kerjasama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Atik Rusmiarty Ambarsari melalui Kasi Datun Kejari Magetan Gabriel Ubleuw mengatakan jika durasi kerjasama antara Kejari Magetan dan Disperindag Kabupaten Magetan hingga 2024. ” Durasi kerjasama dua tahun periode 2022 hingga 2024,” kata Kasi Datun, Rabu (10/8).
Dijelaskan Gabriel, Kejari Magetan akan memberikan pendampingan hukum kepada Disperindag baik didalam Pengadilan maupun luar Pengadilan jika ada permasalahan dengan sejumlah pihak khususnya pada perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. ” Misalnya jika ada temuan BPK terkait kegiatan pada Disperindag yang melibatkan pihak ketiga. Maka akan ada tindak lanjut dari Kejari Magetan salah satunya kita akan mengundang pihak ketiga tersebut,” ungkap Kasi Datun Kejari Magetan.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Magetan, Sucipto, mengatakan sebagai tindak lanjut kerjasama dengan Kejari Magetan dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK). ” Dalam waktu dekat akan dibuatkan SKK sebagai tindak lanjut kerjasama bilateral dengan Kejari Magetan,” jelasnya.
Kadisperindag Kabupaten Magetan berharap, melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejari Magetan tersebut, program kerja yang diampu OPDnya akan berjalan sesuai dengan koridor hukum. ” Kami akan selalu meminta pertimbangan dan pendampingan kepada Kejari Magetan agar program kerja Disperindag berjalan dengan baik dan lancar,” beber Sucipto.
Kesepakatan bersama antara Kejari Magetan dengan Kejari Magetan tersebut tertuang pada Nomor 027/2070/403.115/2022 dan NKS-08/M.5.32/Gs.1/08/2022. ” Bahwa dalam menghadapi masalah-masalah Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama yang dituangkan dalam bentuk Kesepakatan Bersama dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” tambah Kiki Indriyani, Kepala seksi (Kasi) Kasi Sarana dan Prasarana Pasar, Disperindag Kabupaten Magetan.