Disperindag Magetan : Pedagang Pasar Daerah Dapat Ajukan Keringanan Restribusi Kios.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang Di Pasar Baru Magetan. ( jatimnesia/septian bayu).

Pedagang Di Pasar Baru Magetan. ( jatimnesia/septian bayu).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan memastikan pedagang yang berjualan di Pasar Daerah (PD) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan dapat mengajukan permohonan keringanan, penundaan bahkan penghapusan restribusi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi daerah.

Pada pasal 97 ayat 1 disebutkan, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, dan penundaan Paraf Koordinasi Bag. Hukum Pemrakarsa pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.

Baca Juga :  Manfaat Menggunakan Jasa Pembayaran Online Untuk Belanja di Luar Negeri

Kepala Disperindag Kabupaten Magetan Sucipto memastikan jika Pemkab Magetan membuka ruang komunikasi dengan para pedagang yang memang merasa keberatan dengan penerapan restribusi tersebut. ” Dapat mengajukan permohonan keberatan, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024,” kata Sucipto, Jumat (17/5).

Sucipto memastikan, penyesuian tarif kios dan lapak di 18 Pasar Daerah Magetan telah disosialisasikan dengan baik, dan sejumlah pedagang juga telah menerima perubahan tarif tersebut.

Baca Juga :  Kejari Magetan Kawal Perhutani.

” Langkah kami sudah melakukan audiensi yang intinya pedagang tidak keberatan naik retribusi dengan berbagai syarat, seperti di Pasar Sayur Magetan syaratnya yakni pedagang yang diluar pasar ditertibkan dan perbaikan fasilitas,” papar Kepala Disperindag Magetan.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif restribusi kios/lapak di 18 Pasar Daerah bukan merupakan keputusan sepihak Pemkab Magetan, namun telah melalui berbagai tahapan hingga di sahkan oleh DPRD Kabupaten Magetan sebagai produk hukum di Kabupaten Magetan.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Mulai 2025 UMP Jatim Naik Rp 140 Ribu.
Disperindag Magetan Face Off Sejumlah Pasar Tradisional
Ratusan Warga Belotan Magetan Terima BPNT Beras 10 Kg.
Magetan Panen Perdana Tanaman Pangan Sorgum
Manfaat Menggunakan Jasa Pembayaran Online Untuk Belanja di Luar Negeri
Puluhan Bangunan Ditandai Pemkab Magetan.
Magetan Tiap Tahun Panen Investasi.
Peluang Usaha Pupuk Kandang Limbah KSL Magetan.

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:43 WIB

Mulai 2025 UMP Jatim Naik Rp 140 Ribu.

Kamis, 12 Desember 2024 - 10:59 WIB

Disperindag Magetan Face Off Sejumlah Pasar Tradisional

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:01 WIB

Ratusan Warga Belotan Magetan Terima BPNT Beras 10 Kg.

Kamis, 14 November 2024 - 17:25 WIB

Magetan Panen Perdana Tanaman Pangan Sorgum

Selasa, 5 November 2024 - 18:34 WIB

Manfaat Menggunakan Jasa Pembayaran Online Untuk Belanja di Luar Negeri

Senin, 4 November 2024 - 18:38 WIB

Puluhan Bangunan Ditandai Pemkab Magetan.

Senin, 28 Oktober 2024 - 17:45 WIB

Magetan Tiap Tahun Panen Investasi.

Senin, 28 Oktober 2024 - 17:41 WIB

Peluang Usaha Pupuk Kandang Limbah KSL Magetan.

Berita Terbaru

Kandang Ayam Dekat Gedung Literasi Magetan.

Politik & Pemerintahan

Sudah 2025, Apa Kabar Kandang Ayam Dekat Gedung Literasi Magetan?

Minggu, 12 Jan 2025 - 18:11 WIB

Khofifah Indar Parawansa bersama Pj Bupati Magetan Nizhamul dan Forkopimda Magetan.

Olahraga

KIP Jajal Lintasan Sirkuit Balap Magetan

Minggu, 12 Jan 2025 - 18:06 WIB

KPU Blitar Serahkan Ketetapan Bupati Terpilih Pilkada 2024.

BLITAR RAYA

Rijanto-Beky Menangi Pilkada Kabupaten Blitar.

Jumat, 10 Jan 2025 - 07:02 WIB

Bupati Pacitan terpilih Indrata Nur Bayuaji.

PACITAN

Pilkada Pacitan Dimenangi Petahana.

Kamis, 9 Jan 2025 - 18:07 WIB

Kesehatan

Warga Magetan Waspadai Virus HMPV.

Kamis, 9 Jan 2025 - 16:47 WIB