Disperindag Magetan : Pedagang Pasar Daerah Dapat Ajukan Keringanan Restribusi Kios.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang Di Pasar Baru Magetan. ( jatimnesia/septian bayu).

Pedagang Di Pasar Baru Magetan. ( jatimnesia/septian bayu).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan memastikan pedagang yang berjualan di Pasar Daerah (PD) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan dapat mengajukan permohonan keringanan, penundaan bahkan penghapusan restribusi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi daerah.

Pada pasal 97 ayat 1 disebutkan, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, dan penundaan Paraf Koordinasi Bag. Hukum Pemrakarsa pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.

Baca Juga :  RSDS Magetan Layani Pasien Urologi BPJS

Kepala Disperindag Kabupaten Magetan Sucipto memastikan jika Pemkab Magetan membuka ruang komunikasi dengan para pedagang yang memang merasa keberatan dengan penerapan restribusi tersebut. ” Dapat mengajukan permohonan keberatan, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024,” kata Sucipto, Jumat (17/5).

Sucipto memastikan, penyesuian tarif kios dan lapak di 18 Pasar Daerah Magetan telah disosialisasikan dengan baik, dan sejumlah pedagang juga telah menerima perubahan tarif tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPRD Magetan Apresiasi PPRM, Dorong Kolaborasi UMKM Desa.

” Langkah kami sudah melakukan audiensi yang intinya pedagang tidak keberatan naik retribusi dengan berbagai syarat, seperti di Pasar Sayur Magetan syaratnya yakni pedagang yang diluar pasar ditertibkan dan perbaikan fasilitas,” papar Kepala Disperindag Magetan.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif restribusi kios/lapak di 18 Pasar Daerah bukan merupakan keputusan sepihak Pemkab Magetan, namun telah melalui berbagai tahapan hingga di sahkan oleh DPRD Kabupaten Magetan sebagai produk hukum di Kabupaten Magetan.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Disiapi 2 Ribu Lebih Loker, Magetan Job Fair Hanya Diminati 1.700 Pencaker.
N Kost Maospati Solusi Sewa Kamar Harian Kaum Hawa Di Magetan.
N Kost Maospati Pilihan Tepat Mahasiswa UNESA Magetan.
BGN Minta SPPG Beli Telur Ke Peternak Lokal Magetan.
Dewan Pantau Kesehatan Hewan Kurban Di Pasar Hewan Plaosan Magetan.
Warga Gresik Sukses Ciptakan Kostum Karnaval Karakter Imaginasi.
N Kost Maospati Siapkan Fasilitas Lengkap Dengan Harga Terjangkau.
N Kost Maospati Hunian Nyaman Dekat Kampus 5 UNESA Magetan.

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:40 WIB

Disiapi 2 Ribu Lebih Loker, Magetan Job Fair Hanya Diminati 1.700 Pencaker.

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:36 WIB

N Kost Maospati Solusi Sewa Kamar Harian Kaum Hawa Di Magetan.

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:48 WIB

N Kost Maospati Pilihan Tepat Mahasiswa UNESA Magetan.

Senin, 1 Juni 2026 - 15:23 WIB

BGN Minta SPPG Beli Telur Ke Peternak Lokal Magetan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:47 WIB

Dewan Pantau Kesehatan Hewan Kurban Di Pasar Hewan Plaosan Magetan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:26 WIB

Warga Gresik Sukses Ciptakan Kostum Karnaval Karakter Imaginasi.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:12 WIB

N Kost Maospati Siapkan Fasilitas Lengkap Dengan Harga Terjangkau.

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:24 WIB

N Kost Maospati Hunian Nyaman Dekat Kampus 5 UNESA Magetan.

Berita Terbaru

Proses Perbaikan Jalan Oleh Dinas PUPR Magetan.

Politik & Pemerintahan

Ratusan Kilometer Jalan Kabupaten Magetan Rusak.

Kamis, 16 Jul 2026 - 15:03 WIB

Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Magetan, Suhardi.

Pendidikan

28 SMP Negeri Di Magetan Tidak Bisa Penuhi Rombel.

Selasa, 14 Jul 2026 - 17:05 WIB

Kantor Kejari Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:27 WIB

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Hukum & Kriminal

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:32 WIB