Disperindag Magetan : Pedagang Pasar Daerah Dapat Ajukan Keringanan Restribusi Kios.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang Di Pasar Baru Magetan. ( jatimnesia/septian bayu).

Pedagang Di Pasar Baru Magetan. ( jatimnesia/septian bayu).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan memastikan pedagang yang berjualan di Pasar Daerah (PD) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan dapat mengajukan permohonan keringanan, penundaan bahkan penghapusan restribusi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi daerah.

Pada pasal 97 ayat 1 disebutkan, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, dan penundaan Paraf Koordinasi Bag. Hukum Pemrakarsa pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.

Baca Juga :  Pelaku Minta Maaf, Isa Bajaj Akan Cabut Laporan Di Mapolres Magetan.

Kepala Disperindag Kabupaten Magetan Sucipto memastikan jika Pemkab Magetan membuka ruang komunikasi dengan para pedagang yang memang merasa keberatan dengan penerapan restribusi tersebut. ” Dapat mengajukan permohonan keberatan, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024,” kata Sucipto, Jumat (17/5).

Sucipto memastikan, penyesuian tarif kios dan lapak di 18 Pasar Daerah Magetan telah disosialisasikan dengan baik, dan sejumlah pedagang juga telah menerima perubahan tarif tersebut.

Baca Juga :  Perkara Tipikor BRI Pacitan Dilimpahkan.

” Langkah kami sudah melakukan audiensi yang intinya pedagang tidak keberatan naik retribusi dengan berbagai syarat, seperti di Pasar Sayur Magetan syaratnya yakni pedagang yang diluar pasar ditertibkan dan perbaikan fasilitas,” papar Kepala Disperindag Magetan.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif restribusi kios/lapak di 18 Pasar Daerah bukan merupakan keputusan sepihak Pemkab Magetan, namun telah melalui berbagai tahapan hingga di sahkan oleh DPRD Kabupaten Magetan sebagai produk hukum di Kabupaten Magetan.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Puluhan Bangunan Ditandai Pemkab Magetan.
Magetan Tiap Tahun Panen Investasi.
Peluang Usaha Pupuk Kandang Limbah KSL Magetan.
Pj Bupati Magetan Sidak Area Relokasi Pasar Hewan Maospati.
Apa Tujuan DPMPTSP Magetan Gelar Forum Bisnis?
Diduga Magetan Minim Loker, Ribuan Warga Merantau Jadi TKI.
16 Ribu Warga Magetan Pengangguran.
Hallo Warga Magetan, Pemohon SIM Wajib Peserta JKN !

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 17:45 WIB

Magetan Tiap Tahun Panen Investasi.

Senin, 28 Oktober 2024 - 17:41 WIB

Peluang Usaha Pupuk Kandang Limbah KSL Magetan.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:45 WIB

Pj Bupati Magetan Sidak Area Relokasi Pasar Hewan Maospati.

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:57 WIB

Apa Tujuan DPMPTSP Magetan Gelar Forum Bisnis?

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:28 WIB

Diduga Magetan Minim Loker, Ribuan Warga Merantau Jadi TKI.

Senin, 30 September 2024 - 18:12 WIB

16 Ribu Warga Magetan Pengangguran.

Jumat, 13 September 2024 - 18:17 WIB

Hallo Warga Magetan, Pemohon SIM Wajib Peserta JKN !

Jumat, 13 September 2024 - 18:08 WIB

Disperindag Magetan Kantongi LO PPU Maospati.

Berita Terbaru

Cabup Magetan Nanik Sumantri bersama Cawabup Suyatni Priasmoro. ( Joko Nugroho/Jatimnesia).

Politik & Pemerintahan

Program Makan Gratis Lansia Di Magetan era Nanik Sumantri.

Selasa, 5 Nov 2024 - 17:40 WIB

Camat Punung Kabupaten Pacitan Pudji Haryono.

PACITAN

Peran Vital Camat Berangus Rokok Ilegal Di Pacitan.

Selasa, 5 Nov 2024 - 16:54 WIB

Ilustrasi.

Hukum & Kriminal

Apa Kabar Penanganan Video Porno Pelajar Di Polres Magetan?

Senin, 4 Nov 2024 - 18:42 WIB