MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan memastikan pedagang yang berjualan di Pasar Daerah (PD) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan dapat mengajukan permohonan keringanan, penundaan bahkan penghapusan restribusi.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi daerah.
Pada pasal 97 ayat 1 disebutkan, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, dan penundaan Paraf Koordinasi Bag. Hukum Pemrakarsa pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.
Kepala Disperindag Kabupaten Magetan Sucipto memastikan jika Pemkab Magetan membuka ruang komunikasi dengan para pedagang yang memang merasa keberatan dengan penerapan restribusi tersebut. ” Dapat mengajukan permohonan keberatan, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024,” kata Sucipto, Jumat (17/5).
Sucipto memastikan, penyesuian tarif kios dan lapak di 18 Pasar Daerah Magetan telah disosialisasikan dengan baik, dan sejumlah pedagang juga telah menerima perubahan tarif tersebut.
” Langkah kami sudah melakukan audiensi yang intinya pedagang tidak keberatan naik retribusi dengan berbagai syarat, seperti di Pasar Sayur Magetan syaratnya yakni pedagang yang diluar pasar ditertibkan dan perbaikan fasilitas,” papar Kepala Disperindag Magetan.
Sebagai informasi, penyesuaian tarif restribusi kios/lapak di 18 Pasar Daerah bukan merupakan keputusan sepihak Pemkab Magetan, namun telah melalui berbagai tahapan hingga di sahkan oleh DPRD Kabupaten Magetan sebagai produk hukum di Kabupaten Magetan.
Penulis : Septian Bayu