Disperindag Magetan : Pedagang Pasar Daerah Dapat Ajukan Keringanan Restribusi Kios.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang Di Pasar Baru Magetan. ( jatimnesia/septian bayu).

Pedagang Di Pasar Baru Magetan. ( jatimnesia/septian bayu).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan memastikan pedagang yang berjualan di Pasar Daerah (PD) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan dapat mengajukan permohonan keringanan, penundaan bahkan penghapusan restribusi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi daerah.

Pada pasal 97 ayat 1 disebutkan, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, dan penundaan Paraf Koordinasi Bag. Hukum Pemrakarsa pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.

Baca Juga :  Pemkab Gaungkan Revitalisasi Pasar Sayur Magetan.

Kepala Disperindag Kabupaten Magetan Sucipto memastikan jika Pemkab Magetan membuka ruang komunikasi dengan para pedagang yang memang merasa keberatan dengan penerapan restribusi tersebut. ” Dapat mengajukan permohonan keberatan, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024,” kata Sucipto, Jumat (17/5).

Sucipto memastikan, penyesuian tarif kios dan lapak di 18 Pasar Daerah Magetan telah disosialisasikan dengan baik, dan sejumlah pedagang juga telah menerima perubahan tarif tersebut.

Baca Juga :  e-Koran : Proyek Miliaran Rupiah Kampung Susu Lawu Magetan

” Langkah kami sudah melakukan audiensi yang intinya pedagang tidak keberatan naik retribusi dengan berbagai syarat, seperti di Pasar Sayur Magetan syaratnya yakni pedagang yang diluar pasar ditertibkan dan perbaikan fasilitas,” papar Kepala Disperindag Magetan.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif restribusi kios/lapak di 18 Pasar Daerah bukan merupakan keputusan sepihak Pemkab Magetan, namun telah melalui berbagai tahapan hingga di sahkan oleh DPRD Kabupaten Magetan sebagai produk hukum di Kabupaten Magetan.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Unmer Madiun Perkuat Pemasaran Digital IKM Magetan
Direlokasi Ke Area Baru, Pedagang Eks Stadion Yosonegoro Magetan Mengeluh Omset Anjlok.
Pemkab Gaungkan Revitalisasi Pasar Sayur Magetan.
N Kos Maospati Pilihan Tepat Indekos Mahasiswi Unesa Magetan
Disiapi 2 Ribu Lebih Loker, Magetan Job Fair Hanya Diminati 1.700 Pencaker.
N Kost Maospati Solusi Sewa Kamar Harian Kaum Hawa Di Magetan.
N Kost Maospati Pilihan Tepat Mahasiswa UNESA Magetan.
BGN Minta SPPG Beli Telur Ke Peternak Lokal Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:22 WIB

Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Unmer Madiun Perkuat Pemasaran Digital IKM Magetan

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:50 WIB

Direlokasi Ke Area Baru, Pedagang Eks Stadion Yosonegoro Magetan Mengeluh Omset Anjlok.

Senin, 20 Juli 2026 - 15:50 WIB

Pemkab Gaungkan Revitalisasi Pasar Sayur Magetan.

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:04 WIB

N Kos Maospati Pilihan Tepat Indekos Mahasiswi Unesa Magetan

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:40 WIB

Disiapi 2 Ribu Lebih Loker, Magetan Job Fair Hanya Diminati 1.700 Pencaker.

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:36 WIB

N Kost Maospati Solusi Sewa Kamar Harian Kaum Hawa Di Magetan.

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:48 WIB

N Kost Maospati Pilihan Tepat Mahasiswa UNESA Magetan.

Senin, 1 Juni 2026 - 15:23 WIB

BGN Minta SPPG Beli Telur Ke Peternak Lokal Magetan.

Berita Terbaru

Kondisi TPA Milangasri Magetan

Politik & Pemerintahan

TPA Milangasri Overload, Pemkab Magetan Wacana Beli Tanah Perluasan.

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:31 WIB

Komisioner KPAI RI, Dr. Diyah Puspitarini, M.Pd.

Pendidikan

KPAI Edukasi Maba UNESA Kampus 5 Magetan Bahaya Cyberbullying

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:16 WIB