MAGETAN (Jatimnesia.com)- Selain Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan juga mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan.
Sekretaris DPRD Magetan Iswahyudi Julianto memastikan kabar tersebut. ” Untuk DPRD Magetan THR segera akan dikirim ke rekening masing- masing anggota,” jelasnya, Selasa (26/4).
Iswahyudi Julianto tidak merinci besaran THR untuk 45 wakil rakyat. Karena anggaranya jadi satu pada Pos THR yang ada di Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah ( BPPKAD) Magetan. ” Anggaran jadi satu pada Pos THR BPPKAD Magetan,” jelas Sekwan.
Sebagai informasi, Pemkab Magetan menyiapkan dana untuk THR sebesar Rp 35 Miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Magetan Tahun 2022.
Terpisah, Kepala BPPKAD Magetan Yayuk Sri Rahayu mengamini jika anggota DPRD Magetan juga akan menerima THR seperti ASN. ” Iya,” ungkap Yayuk singkat.
Terkait payung hukum THR untuk Anggota DPRD Magetan, Kepala BPPKAD Magetan meminta waktu untuk menyebutkan karena masih bersama Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK). ” Sebentar ya, ini masih bersama BPK,” pungkasnya.