MAGETAN [ Jatimnesia.com]-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan sepakat dengan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan atas besaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 sebesar Rp 1.985.177.855.074.00. ( Satu Trilyun, Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Milyar, Seratus Tujuh Puluh Tujuh juta, delapan Ratus Lima puluh Lima Ribu, Tujuh Puluh Empat Rupiah).
Hal ini menyusul disahkannya Rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Tahun 2023 oleh DPRD Kabupaten Magetan pada sidang paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang APBD Tahun 2023, Senin ( 28/11) malam.
Rapat Paripurna antara Legislatif dan Eksekutif tersebut juga disepakati Pendapatan Daerah Tahun 2023 sebesar 1.817.318.970.130.00 (satu triliyun, delapan ratus tujuh belas milyar, tiga ratus delapan belas juta, sembilan ratus tujuh puluh ribu, seratus tiga puluh rupiah).
Ketua DPRD Kabupaten Magetan Sujatno mengatakan, ada 15 skala prioritas untuk pelaksanaan APBD Tahun 2023 oleh Pemkab Magetan.” Diantaranya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, taraf pendidikan masyarakat serta kesejahteraan masyarakat, ” kata Sujatno, Senin (28/11).
Ketua DPRD mendorong stakeholder dan OPD untuk secara maksimal menyerap anggaran yang sudah disahkan agar dapat dinikmati oleh rakyat Magetan secara menyeluruh. ” Kita dorong bahwa penyerapan itu harus maksimal, sehingga kita dorong OPD-OPD itu untuk memaksimalkan serapan anggaran yang sudah kita alokasikan di APBD tahun 2023 secara efektif dan efisien dan tepat waktu sehingga manfaat segera dirasakan oleh masyarakat, ” pungkasnya.
Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Perda APBD Tahun 2023 dihadiri oleh Bupati Magetan Suprawoto, jajaran pimpinan DPRD Magetan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Magetan.