MAGETAN (Jatimnesia.com)- Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Layak Anak (KLA) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan dalam sidang Paripurna, Kamis (10/3).
Sidang Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda KLA dipimpin Ketua DPRD Magetan, Sujatno serta dihadiri langsung Bupati Magetan Suprawoto serta Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti.
Usai Paripurna, Ketua DPRD Magetan Sujatno menjelaskan bahwa Raperda KLA dinilai mampu memberikan kepastian serta perlindungan hukum kepada anak-anak khususnya di Kabupaten Magetan.
“ Dengan Raperda yang sudah kita putuskan ini bisa sebagai dasar pelaksanaan hukum di masyarakat dan memberikan kepastian hukum sehingga magetan itu memberikan ruang yang layak untuk anak serta memberikan kepastian hukum bahwa anak-anak di magetan secara pendidikan, kesehatan dan lain-lain secara hukum sudah terlindungi dengan adanya Raperda yang sudah di putuskan pada sore hari ini,” kata Sujatno, Kamis (10/3).
Menurut Sujatno, di Kabupaten Magetan telah terdapat aturan – aturan hukum yang melindungi hak anak. Diharapkan melalui Raperda KLA ini secara khusus akan memberikan kepastian hukum kepada anak – anak.
“ Di magetan ini khan ada Perda-Perda yang lain, yang secara umum sudah memberikan perlindungan kepada anak. Tapi dengan adanya perda kabupaten layak anak ini secara khusus ada kepastian hukum, “ bebernya.
Raperda KLA merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Magetan dengan melalui tahapan cukup panjang. “ Tahun 2021 kemarin kita sampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) mari di bahas dan hari ini kita sahkan. Jadi agak panjang sekitar satu tahunan, “pungkas ketua DPRD Magetan.